Polresta Manokwari Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Puskesmas Sanggeng

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Puskesmas Sanggeng, Jalan Percetakan Negara pada Juni lalu.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/616/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 21 Juni 2025.

“Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GYA (22) dan NP (28),” ungkap AKP Napitupulu.

Ia menerangkan, penangkapan dilakukan pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 23.03 WIT setelah tim Tekab memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di kawasan Jalan Trikora, Rendani, Wosi, Manokwari.

Berbekal informasi tersebut, tim Tekab langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di Puskesmas Sanggeng,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah pengakuan tersebut, tim Tekab bersama pelaku bergerak ke kawasan Arkuki untuk mengambil barang bukti berupa satu unit perangkat komputer yang disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku.

Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Manokwari bersama kedua tersangka.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Napitupulu.


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses