KPPN Manokwari Salurkan Rp246,9 Miliar Dana Desa Tahap I ke Lima Kabupaten

0
Agus Hartono, Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari. (klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari telah menyalurkan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025 secara penuh untuk lima kabupaten di wilayah Papua Barat. Total dana yang disalurkan mencapai Rp246,968 miliar, mencakup 576 desa penerima.

Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari, Agus Hartono, mengatakan penyaluran ini terdiri atas dana desa earmark sebesar Rp177,304 miliar dan non-earmark sebesar Rp69,663 miliar.

“Dana tersebut telah kami salurkan ke lima kabupaten, yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama,” ujar Agus, Selasa (17/6/2025).

Rinciannya, Kabupaten Manokwari menerima Rp62,714 miliar untuk 163 desa, Teluk Bintuni Rp58,613 miliar untuk 115 desa, Teluk Wondama Rp31,391 miliar untuk 75 desa, Pegunungan Arfak Rp66,670 miliar untuk 166 desa, dan Manokwari Selatan Rp23,580 miliar untuk 57 desa.

“Pegunungan Arfak merupakan kabupaten terakhir yang mengajukan penyaluran tahap I setelah kelengkapan dokumen terpenuhi,” tambah Agus.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran dana desa dilakukan berdasarkan pengajuan pemerintah kabupaten terhadap desa-desa yang telah melengkapi dokumen persyaratan, tanpa perlu menunggu seluruh desa dalam satu kabupaten.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Peraturan Kepala Desa tentang BLT Dana Desa, serta perekaman realisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun sebelumnya.

“Seluruh dokumen tersebut diunggah oleh pemerintah kabupaten melalui aplikasi OMSPAN TKD untuk diverifikasi sebelum proses penyaluran dilakukan,” jelasnya.

Pagu Dana Desa tahun 2025 untuk wilayah kerja KPPN Manokwari sendiri tercatat sebagai berikut: Manokwari Rp123,669 miliar, Pegunungan Arfak Rp123,551 miliar, Teluk Bintuni Rp109,819 miliar, Teluk Wondama Rp62,961 miliar, dan Manokwari Selatan Rp47,642 miliar.

Agus menjelaskan, mekanisme penyaluran dana desa mengacu pada ketentuan Kementerian Keuangan yang terbagi dalam tiga tahap: tahap I sebesar 20 persen, tahap II dan III masing-masing 40 persen dari total pagu dana.

“Pemanfaatan Dana Desa harus mengacu pada aturan, antara lain 25 persen untuk BLT Dana Desa, minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta sisanya disesuaikan dengan kebutuhan desa,” pungkasnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses