
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tengah mempersiapkan tim kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah konkret menindak ASN yang tidak disiplin.
Tim ini diharapkan menjadi instrumen penegakan aturan demi meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur negara di lingkungan pemerintahan provinsi.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan tim kode etik akan segera dibentuk dalam waktu dekat.
“kehadiran ASN pada setiap apel Senin dan Jumat dapat dipertahankan seperti ini, karena saya serius kita akan segera bentuk tim kode etik,” kata Wagub Lakotani, Jumat (23/5/2025)
Lakotani mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ASN yang mangkir dari tugas dalam jangka waktu yang lama.
“Bahkan ada yang tidak bekerja selama berbulan-bulan, bahkan tahunan. Ini harus segera diselesaikan, agar tidak menjadi beban bagi pimpinan OPD maupun contoh buruk bagi ASN lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini penegakan aturan terhadap ASN masih lemah. Akibatnya, banyak ASN yang bekerja seenaknya dan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa direalisasikan. Kami masih menunggu kepulangan Inspektur dan beberapa anggota tim yang sedang menjalankan tugas luar daerah,” jelas Lakotani.
Selain pembentukan tim kode etik, Pemprov Papua Barat juga akan mengevaluasi kembali pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), yang akan dikaitkan dengan tingkat kedisiplinan ASN.
“Persyaratan untuk menerima TPP akan kami tinjau ulang. ASN yang tidak disiplin tidak layak menerima tunjangan yang sama dengan yang bekerja dengan baik. Saya akan kawal ini secara langsung,” ujarnya.
Lakotani menambahkan, Undang-Undang Kepegawaian sebenarnya telah memberikan ruang yang jelas untuk menindak ASN yang melanggar aturan, namun pelaksanaannya selama ini belum maksimal.
“Aturan sudah ada, tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten dan tegas,” pungkasnya. (dra)