
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Bupati Manokwari, Hermus Indou, resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 18.232 pekerja rentan, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada, Kamis (22/5/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo, mengatakan program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, khususnya mereka yang masuk kategori rentan.
“Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi dalam aktivitas kerja mereka,” ujar Iguh.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi fondasi penting bagi transformasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Pekerja yang terlindungi adalah pekerja yang lebih produktif,” tambahnya.
Iguh menyebut, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas perlindungan tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, penjual pinang, hingga tukang ojek.
“Semoga ini menjadi langkah awal dari kolaborasi yang kuat demi menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi para pekerja di Tanah Papua Barat,” harapnya.
Bupati Hermus menegaskan bahwa seluruh program yang dibiayai melalui APBD Manokwari harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk para pekerja rentan.
“Pekerja rentan adalah tulang punggung perekonomian daerah. Meski berada dalam posisi lemah, mereka memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan,” katanya.
Tahun ini, Pemkab Manokwari memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 18.232 pekerja rentan sebagai upaya memperluas cakupan kepesertaan.
Hermus juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus berkoordinasi dengan BPJS agar program ini berjalan tepat sasaran.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Yolanda Kwa, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja dengan kondisi sosial ekonomi rentan.
Jenis pekerjaan rentan yang tercakup dalam program ini meliputi petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, tukang ojek, serta pekerja sektor informal lainnya.
Program perlindungan ini telah berjalan sejak 2022. Pada tahun pertama, perlindungan diberikan kepada 9.455 pekerja rentan, dan jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Pada 2024, tercatat 14.174 pekerja menerima manfaat program.
Selama pelaksanaan program, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebagai berikut:
- Santunan kepada 46 ahli waris pekerja rentan sebesar Rp1,9 miliar.
- Santunan kepada 17 ahli waris tenaga honorer senilai Rp714 juta.
- Santunan kepada 39 ahli waris aparat kampung senilai Rp1,6 miliar.
- Beasiswa kepada 77 anak ahli waris senilai Rp249 juta.
Total santunan yang telah disalurkan kepada 179 penerima manfaat mencapai Rp4,5 miliar.
Berkat program ini, Pemerintah Kabupaten Manokwari meraih penghargaan Paritrana tingkat Provinsi, yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk terus meningkatkan kinerja serta mendorong pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UC-Jamsostek) di Kabupaten Manokwari. (mel)