Kejari Kaimana Hentikan Penuntutan 3 Kasus Penganiayaan melalui Restorative Justice

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana resmi menghentikan penuntutan terhadap dua kasus tindak pidana penganiayaan dan 1 kasus perlindungan anak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penghentian ini dilakukan berdasarkan ketetapan dan keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (17/3/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan PTT, Kaimana Kota, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza.

Acara ini turut dihadiri oleh tiga tersangka, tokoh adat, keluarga tersangka, serta perwakilan RT setempat.

Dalam arahannya, Kajari Kaimana menyatakan bahwa penyelesaian tiga perkara ini telah melalui kajian dan ekspose yang dilakukan oleh pihaknya, sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

“Proses penyelesaian perkara ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice yang telah dikaji secara mendalam dan disetujui oleh Kejaksaan Agung RI,” ujar Onneri.

Kajari menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice bertujuan untuk mencapai keadilan serta memulihkan hubungan baik antara korban dan pelaku sebagaimana sebelum kejadian terjadi.

“Alhamdulillah, penyelesaian ini berhasil, dan hari ini merupakan finalisasi dari mekanisme Restorative Justice melalui surat keputusan dari Kejaksaan Agung RI yang menyetujui upaya tersebut,” tambahnya.

Ia juga berharap agar ketiga tersangka, yakni MRB, MA, dan VW, dapat kembali menjalani kehidupan normal setelah penyelesaian perkara ini.

Namun, ia menegaskan bahwa jika di kemudian hari terjadi pelanggaran serupa, maka ketetapan ini akan dicabut, dan kasus akan dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Agung RI kepada ketiga tersangka, yang disaksikan oleh tokoh adat dan keluarga mereka. (lau)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.