Kebijakan THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatanganinya. “THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.