MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menegaskan tidak ada pemotongan terhadap anggaran Otonomi Khusus (Otsus) akibat kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut Ali Baham, efisiensi anggaran merupakan kebijakan nasional yang mencakup penghematan di berbagai sektor, termasuk pemangkasan perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Ini adalah kebijakan nasional. Ada efisiensi anggaran, seperti perjalanan dinas dikurangi 50 persen, tetapi anggaran Otsus tidak dipotong. Jika ada efisiensi secara nasional, sumber anggaran tertentu bisa dialihkan untuk kepentingan yang lebih besar,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa besaran dana Otsus mengacu pada Dana Alokasi Umum (DAU). Jika DAU secara nasional berkurang, maka secara otomatis dana Otsus juga mengalami penyesuaian, bukan pemotongan.
“Persentase dana Otsus dihitung berdasarkan DAU. Jika DAU berkurang, maka dana Otsus juga berkurang. Jadi, anggaran Otsus tidak dipotong, melainkan mengikuti penyesuaian DAU,” jelasnya.
Selain itu, Ali Baham juga menegaskan selama Gubernur mengikuti Retreat di Akmil Magelang, tidak ada pejabat pelaksana harian (Plh) untuk Gubernur Papua Barat.
“Dalam kondisi normal seperti sekarang, tidak perlu ada mandat khusus. Sekda melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai batas kewenangan. Jika ada hal-hal strategis, tentu tetap harus meminta persetujuan Gubernur,” tutupnya. (dra)