Kejari Bantu Pemkab Manokwari Tagih Piutang Pajak Mineral PT SDIC Rp10 Miliar

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dalam menagih piutang pajak mineral dari pabrik semen PT SDIC senilai Rp10 miliar.

Piutang tersebut berasal dari pajak mineral yang belum dibayarkan oleh PT SDIC kepada Pemkab Manokwari sejak tahun 2022.

Berbagai upaya dilakukan untuk menagih piutang tersebut, termasuk pengiriman surat resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari kepada pihak Kejari untuk membantu proses penagihan.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyatakan bahwa kolaborasi dengan Kejari ini merupakan langkah positif untuk menangani aset-aset yang dikuasai pihak lain agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.

“Kerja sama ini telah membuahkan hasil yang baik dan akan terus diintensifkan, terutama dalam penanganan aset yang dikuasai pihak lain yang menyebabkan kerugian daerah,” ujar Hermus.

Hermus juga menyebut bahwa di masa depan, pendampingan oleh Kejaksaan akan terus dilibatkan, terutama untuk proyek strategis nasional agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Pendampingan terhadap proyek strategis nasional ini penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai Term of Reference (TOR) dan tidak merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro, mengungkapkan bahwa pada awalnya piutang yang dilaporkan oleh PT SDIC disebut mencapai Rp16 miliar. Namun, setelah dilakukan verifikasi, jumlah piutang yang sebenarnya hanya sebesar Rp10 miliar.

“Kami melakukan pengecekan dan ternyata total hutang yang harus diselesaikan adalah Rp10 miliar,” jelas Teguh.

Selain piutang pajak, Kejari juga menemukan permasalahan lain terkait premi ketenagakerjaan pegawai PT SDIC yang belum dibayarkan.

“Setelah bersurat ke PT SDIC untuk urusan piutang pajak Pemkab, kami juga menemukan masalah pembayaran premi ketenagakerjaan pegawai yang masih tertunda,” ungkapnya.

Dalam mendukung Pemkab Manokwari, Kejari sebelumnya juga telah melakukan penarikan sejumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat lama.

“Kami telah melaksanakan penarikan 25 kendaraan dinas yang sebelumnya masih dikuasai pejabat lama, dan kami siap melaksanakan tugas serupa jika ada surat kuasa dari Pemkab,” pungkas Teguh. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.