Pemkab Manokwari-Kejati Papua Barat Teken MoU Jamin Hak Dasar Kelompok Rentan

0
Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, usai menandatangani MoU. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan, masyarakat miskin, dan anak terlantar.

Penandatanganan dilakukan pada Kamis (23/1/2025) di kantor Kejati Papua Barat, kompleks perkantoran Arfai, dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPJS Kesehatan setempat.

Kesepakatan ini bertujuan menyinkronkan data, mengintegrasikan layanan, serta meningkatkan kolaborasi antarpemangku kepentingan demi memenuhi hak dasar masyarakat melalui program bertajuk “Sikap Hormat” di Kabupaten Manokwari.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Pemkab untuk meningkatkan kualitas layanan publik bagi kelompok rentan.

“Masih ada tantangan yang dihadapi, seperti minimnya kebijakan yang tepat sasaran, sulitnya akses masyarakat ke layanan sosial, dan kurangnya koordinasi lintas sektor,” tutur Bupati.

Kerjasama ini, kata Bupati, diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dan mendukung tercapainya tujuan yang diharapkan.

Bupati Hermus menambahkan, dasar pelaksanaan kerjasama ini adalah Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Kejaksaan bertugas mendukung realisasi amanat tersebut agar pelayanan Pemda berjalan sesuai peraturan.

“Pelayanan yang menjadi fokus adalah kesehatan, sosial, dan pendidikan. Kami menargetkan peningkatan kualitas layanan ini dapat membantu mengurangi angka kemiskinan di Manokwari,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pencapaian Manokwari dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Universal Health Coverage (UHC), di mana lebih dari 90 persen masyarakat sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menyatakan bahwa hak dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masih belum terpenuhi secara merata.

“Program ini bertujuan menghadirkan peran nyata pemerintah dalam memberdayakan masyarakat melalui pemenuhan hak dasar. Manokwari telah memulai langkah ini lebih awal dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” katanya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme lebih lanjut antara Pemda, BPS, BPJS Kesehatan, dan Kejaksaan perlu dirancang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sosial.

Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan cabang Manokwari, Agreivy Mahreita Pakasi, mengapresiasi inisiatif tersebut.

Menurutnya, integrasi data yang lebih baik dapat memastikan kelompok rentan tercover dalam layanan kesehatan.

“Saat ini, Manokwari memiliki kuota 27.000 jiwa untuk pendaftaran BPJS Kesehatan, dengan 20.000 di antaranya sudah terdaftar. Masih ada 7.000 kuota yang dapat dimanfaatkan Pemda,” ungkap Agreivy.

Sementara itu, Kepala BPS Manokwari, Melianus Yosef Wamafma, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung program ini.

“Kami akan berkolaborasi dengan Pemda dan OPD untuk menjalankan amanat ini. Tujuan utamanya adalah menurunkan angka kemiskinan dan membangun Kabupaten Manokwari,” ujar Melianus. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.