KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar rapat paripurna pembukaan tahun sidang untuk masa persidangan kedua tahun 2025, pada Jumat (17/1/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di auditorium DPRK Kaimana ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan lembaga tersebut senantiasa menyusun agenda kegiatan tahunan yang berlangsung dari Januari hingga Desember. Agenda tersebut mencakup kegiatan internal DPRK maupun kolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh kegiatan diawali dengan pembukaan tahun sidang yang dibuka oleh pimpinan DPRK dalam rapat paripurna,” ujar Robi Daud Samangun.
Robi juga menjelaskan bahwa waktu kerja DPRK Kaimana diatur dalam tata tertib, di mana satu tahun kerja terbagi menjadi tiga masa persidangan yang masing-masing berlangsung selama empat bulan. Masa persidangan ini meliputi masa sidang dan masa reses.
Masa sidang adalah periode dimana DPRK melaksanakan berbagai tugas, termasuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sedangkan masa reses digunakan oleh anggota DPRK untuk menjumpai dan mengunjungi konstituen di daerah pemilihan masing-masing guna menjaring dan menampung aspirasi masyarakat.
Ketua DPRK juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kaimana.
Hal ini dinilai krusial untuk memastikan pembahasan dan penetapan anggaran berjalan sesuai jadwal.
“Keterlambatan penetapan APBD dapat berdampak pada realisasi anggaran di setiap OPD yang pada akhirnya mengganggu efektivitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya
Bahkan, lanjut dia, ini dapat mempengaruhi pemenuhan kebutuhan publik dan sosial masyarakat di Kabupaten Kaimana.
Dalam tahun sidang 2025, DPRK Kaimana telah menetapkan sejumlah jadwal dan agenda kerja bersama pemerintah daerah.
Agenda ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan berbagai dokumen anggaran untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat. (lau)