MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari telah membentuk empat kelompok kerja (Pokja) yang akan fokus dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menjelaskan pembentukan Pokja ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu pusat terkait pengawasan pelaksanaan Pilkada.
“Selain Pokja Penegakan Hukum dan Penindakan Pelanggaran (Gakumdu), kami telah membentuk empat Pokja tambahan yang akan bertugas selama tiga bulan ke depan,” ujar Samsuddin, Rabu (9/10/2024).
Keempat Pokja tersebut memiliki tugas dan fokus yang berbeda-beda, yaitu:
- Pokja Pengawasan Isu Negatif: Bertugas memantau dan menindaklanjuti penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, dan isu negatif lainnya di media sosial selama masa kampanye.
- Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri: Memastikan seluruh aparatur negara, TNI, dan Polri tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Pokja ini melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), TNI, Polri, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Inspektorat.
- Pokja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye: Memantau pelaksanaan kampanye, memastikan semua kegiatan kampanye dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan mengawasi penggunaan alat peraga kampanye. Pokja ini melibatkan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
- Pokja Pengawasan Dukungan Administratif dan Pengelolaan Dana Hibah: Memfokuskan pengawasan pada penggunaan dana hibah pemerintah daerah yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. Pokja ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Renuat mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, pihaknya sering menemukan pelanggaran terkait jadwal kampanye.
“Banyak pasangan calon yang belum tertib dalam mengikuti jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Hal ini tentu saja menghambat upaya pengawasan yang kami lakukan,” ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Bawaslu akan menggelar pertemuan dengan seluruh pihak terkait guna menegaskan kembali pentingnya mengikuti aturan kampanye.
“Kami tidak segan-segan membubarkan kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Setiap Pokja terdiri dari 10 orang anggota, yang terdiri dari pegawai Bawaslu dan perwakilan dari instansi terkait. Semua temuan dan informasi yang diperoleh oleh masing-masing Pokja akan dilaporkan ke Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Gakumdu. (mel)