MRPBD Layangkan Surat Keberatan ke KPU RI, Tegaskan Kewenangan Verifikasi Cagub

0

SORONG, KLIKPAPUA.com – Dalam upaya melindungi hak-hak orang asli Papua (OAP), Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) kembali menegaskan kewenangannya dalam proses verifikasi calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya.

Dalam sebuah langkah tegas, MRPBD melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait poin ke-10 dalam Surat KPU RI Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024 kepada 6 provinsi di tanah Papua, termasuk Provinsi Papua Barat Daya dinilai melemahkan peran MRPBD.

Wakil Ketua II MRPBD, Vincentius Paulinus Baru, mengungkapkan bahwa poin tersebut memberikan ruang bagi KPU provinsi untuk mengabaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh MRPBD.

Padahal, menurut UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, MRPBD memiliki kewenangan penuh dalam melakukan verifikasi faktual terhadap calon pemimpin di Papua.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU RI, terkait poin 10 yang tertuang dalam surat KPU RI tanggal 26 Agustus 2024. Kami anggap ini bagian dari melemahkan tugas MRP sebagai lembaga kultur dan benteng terakhir menyelamatkan hak-hak kesulungan orang asli Papua,” kata Wakil Ketua II MRPBD, Vincentius Paulinus Baru melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (19/9/2024).

Selain melayangkan surat keberatan ke KPU RI, kata Paulinus MRPBD juga telah memasukan surat keberatan ke Bawaslu RI dan beberapa kementerian serta lembaga yang ada di pusat.

“Kami sudah memasukan surat keberatan sebagai tembusan terhadap Surat KPU RI ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Pertahanan (Menhan), Badan Intelejen Negara (BIN), Kapolri, dan Panglima TNI,” jelasnya.

Paulinus mengenaskan, MRPBD tidak terlibat dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya pada Selasa (17/9/2024) di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Teluk Bintuni.

“Jika ada spanduk yang bertuliskan MRP, saat verifikasi KPU Papua Barat Daya kemarin di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Bintuni, kami klarifikasikan bahwa kami tidak terlibat dalam agenda verifikasi yang dilakukan oleh KPU Papua Barat Daya tersebut,” tegas Alumnus Magister Planologi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Paulinus mengatakan, MRPBD sudah melakukan verifikasi faktual kepada 5 Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 2-4 September 2024, sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.

UU Otsus memberikan kewenangan kepada MRPBD, untuk melakukan verifikasi faktual, guna pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, sehingga kewenangan ini sudah dilaksanakan oleh MRPBD dan hasilnya telah diserahkan ke KPU Papua Barat Daya

“Hasil verifikasi faktual terhadap 5 Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sudah kami lakukan dari MRPBD dan hasilnya sudah kami serahkan ke KPU Papua Barat Daya pada tanggal 6 September 2024,” ujarnya.

Paulinus berharap, KPU Provinsi Papua Barat Daya bisa menindaklanjuti hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh MRPBD, guna melindungi hak kesulungan orang asli Papua (OAP) di tanah Papua, khususnya Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami harapkan, KPU Provinsi Papua Barat Daya bisa menindaklanjuti hasil verifikasi faktual yang sudah diberikan oleh MRPBD, guna melindungi hak kesulungan orang asli Papua di Provinsi Papua Barat Daya,” harapnya. (RY).



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.