MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Siapa sangka, sebuah bengkel sederhana di Jalan Petrus Kafiar, Kampung Lewi Mandacan, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, ternyata menjadi tempat produksi senjata api (Senpi) rakitan secara ilegal.
Praktik ilegal ini terbongkar setelah tim gabungan Polresta Manokwari berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni PE (75), TK (29), dan JE (28), pada Jumat (13/9/2024).
Kabag Ops Polres Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka PE, yang merupakan seorang mekanik, memanfaatkan bengkelnya sebagai kedok untuk menjalankan bisnis ilegal ini.
Dengan keahliannya di bidang otomotif dan berbekal tutorial dalam jaringan (daring/online) dari kanal media sosial, PE berhasil merakit senjata api secara mandiri.
“PE memang sudah lama bekerja di otomotif atau bengkel, di tambah lagi melihat di YouTube, dan dari hal ini dikolaborasikan untuk membuat senjata api rakitan,” ujar Kompol Wisnu dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (18/9/2024)
Terduga pelaku berinisial PE ini dibantu oleh dua orang lainnya, yakni TK dan JE yang bertugas memasarkan senjata api rakitan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa senjata api rakitan produksi PE telah beredar di wilayah Manokwari Kota, Distrik Warmere, hingga Kabupaten Manokwari Selatan. Pelaku mengaku tergiur keuntungan besar dari penjualan senjata api ilegal.
Didanpingi Kasat Reskrim AKP. Raja Putra Napitupulu, Kasi Humas Ipda. Lafit Soming dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda. Steven Ginting, Kompol Wisnu menjelaskan, tetangga pelaku selama ini mengetahui rumah dari PE merupakan bengkel kendaraan biasa.
“Dirumah tersangka, warga taunya mereka bengkel dan tidak mengetahui rumah ini digunakan untuk membuat senjata rakit,” jela Kabag Ops.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pembuatan senjata api, dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun. (mel)