Syamsudin Seknun Sebut Tindakan ‘Walk Out’ Anggota DPRD Bintuni Berbasis Sentimen Pribadi

0
Syamsudin Seknun, Wakil Ketua DPW NasDem Papua Barat. (Foto: Iqbal/klikpapua)

BINTUNI, KLIKPAPUA.com – Wakil Ketua DPW NasDem Papua Barat, Syamsudin Seknun, memberikan tanggapannya terkait aksi walk out atau meninggalkan tempat yang dilakukan beberapa anggota DPRD Teluk Bintuni saat rapat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Teluk Bintuni tahun 2023 pada, Kamis (11/9/2024).

Aksi tersebut dipicu oleh kehadiran Alimudin Baedu, yang saat ini mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, namun masih menjabat sebagai Kepala Bapelitbangda (Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah) Teluk Bintuni.

Syamsudin menegaskan bahwa dalam sistem bernegara, setiap tindakan harus didasarkan pada aturan hukum, bukan atas dasar suka atau tidak suka. Menurutnya, anggota DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya memahami dasar hukum dalam setiap tindakan.

Terkait keberatan yang disampaikan oleh anggota DPRD atas kehadiran Alimudin Baedu dalam persidangan, Syamsudin menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN, UU Pilkada, dan PKPU, seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tetap berhak mengikuti proses pemerintahan hingga secara resmi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.

“Menurut peraturan yang berlaku, ASN seperti Alimudin Baedu harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri, namun status resminya sebagai ASN hanya berubah setelah SK pemberhentiannya keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga saat ini, Alimudin masih berstatus sebagai ASN, jadi tidak ada aturan yang melarangnya hadir di persidangan,” jelas Syamsudin.

Ia juga mengkritik anggota DPRD yang melakukan walk out karena tidak memahami peraturan. “Mungkin beberapa anggota DPRD yang walk out itu tidak membaca aturan secara lengkap. Kalau mau bicara di depan umum atau media, harus paham regulasi biar tidak malu sendiri. Anda adalah pejabat publik, bukan masyarakat umum yang terbatas pemahaman regulasinya,” tegasnya.

Syamsudin menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu 30 hari bagi ASN yang mencalonkan diri untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah penetapan calon.

Dalam kasus Alimudin, proses pengunduran diri sedang diproses oleh BKN pusat, dan Alimudin masih sah menjabat sebagai ASN hingga SK pemberhentiannya keluar.

Syamsudin juga menghimbau media untuk tidak membesar-besarkan isu ini dan menciptakan polemik yang tidak perlu. Ia menekankan bahwa pembahasan LKPJ dan LKPD sudah sesuai mekanisme, dan tindakan walk out yang dilakukan beberapa anggota DPRD tidak relevan dan lebih bersifat pribadi karena ada sentimen pribadi.

“Saya sebagai politisi dan anggota DPRD menganggap tindakan walk out tersebut hanya lelucon. Polemik seperti ini tidak seharusnya mengganggu proses pembahasan di DPRD,” pungkasnya. (bal)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.