SORONG,KLIKPAPUA.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya telah menyerahkan berkas keaslian orang asli Papua (OAP) dari 5 bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (30/8/2024) malam.
Penyerahan berkas keaslian OAP dari 5 bacalon kepala daerah Provinsi Papua Barat Daya ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu kepada Ketua MRPBD, Alfons Kambu dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Fasli Sampetoding dan perwakilan Anggota MRPBD dan KPU yang hadir.
Dalam sambutannya, Ketua KPU PBD, Andarias Kambu mengatakan, sesuai dengan tahapan dan jadwal, maka hari ini (kemarin-red) pihaknya menyerahkan berkas keaslian orang asli Papua (OAP) dari 5 pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya kepada MRPBD untuk dilakukan verifikasi.
“Setelah dilakukan verifikasi oleh MRPB sampai tanggal 4 September, maka tanggal 5 dan 6 September 2024 diserahkan kembali dokumen kepada KPU dan menyampaikan hasil penelitian dan hasil vaktualisasi terhadap dokumen-dokumen yang dilakukan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, kata Andarias, setelah dokumen verifikasi diserahkan kembali oleh MRPB, maka KPU akan melakukan proses registrasi terhadap dukungan tersebut bersama dengan dokumen syarat formal lainnya, sampai dengan penetapan 5 bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya menjadi calon pada 22 September 2024.
“Saya kira ini penting yang dapat disampaikan dalam kesempatan ini, sehingga menjadi perhatian juga bagi teman-teman MRPBD dalam melakukan verifikasi faktual,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MRPBD menyampaikan, pihaknya akan tetap bertanggungjawab dan melakukan verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan rentang waktu kurang lebih 6 hari kedepan.
“Penyerahan dokumen keaslian OAP dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari KPU ke MRPBD, merupakan komitmen dan kerja sama yang telah terbangun, guna melakukan verifikasi faktual keaslian OAP selama 6 hari,” ungkapnya usai menerima berkas keaslian OAP dari 5 bakal pasangan calon Gubernur Papua Barat Daya.
Menurutnya, dalam verifikasi faktual ini tentunya ada beberapa hal yang mungkin akan menjadi kendala, seperti alam, transportasi, tetapi MRPBD tetap berupaya, sehingga pada tanggal 4 September bisa menyelesaikannya dan tanggal 6 September 2024 bisa menyerahkan kembali hasil verifikasi faktual keaslian OAP dari masing-masing bakal calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Papua Barat Daya.
“Terkait dengan beberapa agenda yang sudah kita bicarakan bersama Rakor MRPBD dan pertemuan yang dilakukan. Kita harapkan ini menjadi pertimbangan bagi KPU dan Bawaslu serta kami juga akan lebih fokus, sehingga hal ini tidak merugikan kita bersama. Ini tanggungjawab kami untuk bisa melihat data ini secara detail,” tutur Alfons.
Alfons berpesan kepada seluruh Anggota MRPBD untuk fokus dengan kesehatan dan tetap menjalin komunikasi harmoni yang baik dengan keluarga masing-masing.
“Kita akan keluar melaksanakan tugas dan tanggung jawab negara kepada kita di MRPBD dan KPU,” pesannya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu PBD, Farli Sampetoding berharap, jangka waktu selama kurang selama seminggu atau 6 hari ini bisa diperhatikan oleh MRPBD, dalam melakukan verifikasi faktual berkas keaslian 5 bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami Bawaslu pada prinsipnya siap. Misalnya, ada mekanisme yang tidak sesuai dengan bakal pasangan calon, maka muaranya ke Bawaslu,” katanya.
Farli berharap, tidak ada transaksi uang dalam berkas keaslian OAP. Kalau sampai ada transaksi uang, maka laporkan kepada Bawaslu, terkait rekomendasi yang keluar.
“Saya yakin masyarakat Papua Barat Daya sudah mengerti tentang proses pencalonan dan lainnya. Pasti mereka akan memberikan jawaban yang pasti. Jika ada temuan di lapangan bisa laporkan kepada kami,” ucapnya.
Dia menyatakan, pihaknya tidak hanya mengawasi tahapan pencalonan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, tetapi Bawaslu akan mengawasi mahar-mahar, sebab ini akan menjadi informasi yang akan ditelusuri nantinya.
“Jika ada pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka calon yang bersangkutan bisa digugurkan,” tegasnya. (RY)