Jhoni Muid Jabat Ketua Sementara DPRD Manokwari

0
Jhoni Muid, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Manokwari saat menutup sidang paripurna pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Manokwari periode 2024-2029. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Politisi PDI Perjuangan Jhoni Muid menjabat Ketua sementara DPRD Kabupaten Manokwari. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna usai pelantikan anggota DPRD Manokwari periode 2024-2029 Selasa (27/8/2024) di Aston Niu Hotel Manokwari.

Untuk Wakil ketua sementara DPRD Manokwari dijabat politisi partai Golkar, Hariyono M. K. May, sesuai perolehan kursi partai Golkar mendapatkan 4 kursi DPRD Manokwari.

Penetapan ketua sementara DPRD Manokwari itu, ditandai dengan diserahkannya palu sidang oleh wakil ketua DPRD Manokwari periode 2019-2024, Bons Rumbruren kepada Jhoni Muid usai pelantikan.

Penetapan pimpinan sementara itu diputuskan berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, dibacakan oleh sekretaris DPRD Manokwari, Sem Ayok.

Dikatakan, pembentukan pimpinan sementara sesuai ketentuan dalam Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten.

DPRD Kabupaten dipimpin oleh pimpinan sementara dengan komposisi 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik yang perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua.

“Ketua Sementara DPR kabupaten Manokwari adalah Jhoni Muid, wakil ketua DPR Kabupaten Manokwari adalah Haryono M.K May,” kata Sekwan

Dalam pidatonya, Jhoni Muid mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Pileg 2024, Anggota legislatif 2019-2024, Penyelenggara Pemilu, Bupati dan jajaran.

Jhoni mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat 1 peraturan DPRD Manokwari bahwa, pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas pokok memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan mengantarkan penetapan pimpinan definitif.

“Dalam melaksanakan tugas tersebut, kami berharap dukungan dan kerjasama semua pihak baik anggota DPRD, Pemerintah daerah, partai politik dan komponen masyarakat,” ucapnya.

Pj Sekda Papua Barat, Yacob Fonataba membacakan sambutan Mendagri bahwa, menekankan pasal 96 UU nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah, disebutkan tiga fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan Perda, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.