Aktivis Perempuan Desak Penegakan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual di Kaimana

0
Yuliana Numberi, aktivis pemerhati perempuan dan anak di Papua Barat. (Foto: klikpapua.com)

KAIMANA, KLIKPAPUA.com – Dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana baru-baru ini menuai sorotan dari aktivis perempuan di Papua Barat.

Yuliana Numberi, aktivis pemerhati perempuan dan anak di Papua Barat, mengatakan kasus tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Serta mendesak penegakan hukum yang tegas dan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus ini.

“Terduga pelaku adalah oknum pejabat yang seharusnya memahami tentang perbuatan asusila,” tegasnya kepada KlikPapua melalui sambungan telepon, Senin (8/7/2024).

Yuliana mengapresiasi keberanian keluarga korban yang menempuh jalur hukum. Ia menekankan bahwa dampak pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak sangatlah besar, dan perlu ditindak tegas.

“Dalam kasus ini, terduga pelaku menyalahgunakan kedudukan dan wewenang saat menjabat,” ungkap Yuliana.

Ia menambahkan, jika terbukti dalam penyelidikan dan penyidikan bahwa salah satu korban adalah anak di bawah umur, maka UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 harus diterapkan, bukan KUHP.

Dijelaskan Yuliana, Pasal 12 UU TPKS menegaskan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbuatan yang timbul dari tipu muslihat dengan maksud untuk memanfaatkan organ tubuh seksual, akan dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda pidana paling besar Rp 1 miliar.

“Saya berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti sampai putusan pengadilan sebagai upaya pemerintah dan masyarakat untuk meminimalisir tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Tanah Papua,” harap Yuliana.

Yuliana juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi keluarga korban jika diminta. Ia berharap kasus ini menjadi contoh bagi oknum-oknum lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Kasus pelecehan seksual ini menjadi pengingat penting bagi semua tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas dan penerapan UU TPKS.

Diharapkan dengan adanya UU ini, perempuan dan anak-anak di Indonesia dapat terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan seksual. (lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.