BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, bersama Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, menegaskan kesiapan KPU untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan legislatif (Pileg).
“Tahapan sidang sengketa pileg di MK telah mencapai tahap 3, dengan jadwal pembacaan keputusan pada tanggal 6, 7 dan 10,” kata Paskalis Semunya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Paskalis mengungkapkan bahwa terdapat sengketa dari Partai Golkar dan NasDem di Dapil Papua Barat 3, namun proses tersebut telah berjalan dengan baik di MK.
Dia menegaskan bahwa meskipun rakyat telah memilih pemimpin pada tanggal 14 Februari 2024, KPU siap untuk menjalankan putusan MK demi menjaga kejujuran dan keadilan demokrasi.
Sementara itu, putusan Bawaslu Teluk Bintuni terkait gugatan yang diajukan oleh pemohon Emanuel Horna dan Bahmudin Fimbay masih menunggu keputusan.
Paskalis juga menjelaskan persyaratan bagi calon perseorangan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, di mana mereka harus memperoleh dukungan pemilih yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
KPU mengapresiasi langkah pasangan Emanuel Horna dan Bahmudin Fimbay yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Teluk Bintuni.
Meskipun hingga tanggal 16 Mei persyaratan yang mereka ajukan belum memenuhi jumlah yang ditentukan, KPU menegaskan bahwa mereka akan menghormati dan mengikuti putusan Bawaslu.
“Dalam menghadapi proses hukum ini, KPU Papua Barat dan KPU Teluk Bintuni menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan bagi rakyat Papua Barat, khususnya Kabupaten Teluk Bintuni,” tutup Paskalis. (bal)