MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Komisi I DPR Papua Barat melakukan perjalan komisi ke Kabupaten Pengunungan Arfak dan mendapatkan aduan dari Kepala Kampung Smainggei, Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak terkait pemotongan dana desa.
Hal tesebut ditanggapi oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Papua Barat, Mario Yosias Kameubun di Manokwari.
“Kita akan memanggil kepala kampung, Dinas DMPK Pengunungan Arfak dan meminta klarifikasi atas temuan dari Komisi I DPR Papua Barat,”katanya.
Atas temuan itu Mario mengaku belum mengetahui pasti pemotongan dana tersebut. “Ini nanti kita panggil mereka, meminta klarifikasi atas temuan itu. Itukan sebatas aduan, nanti kita kroscek kembali lagi ke kepala kampung, dinas dan kepala kampung,”ujarnya.
Dia berharap, dana kampung tersebut dapat digunakan sesuai peruntukan dan tidak di salah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dana disalurkan oleh pemerintah digunakan untuk membangun infrastruktur yang masih kurang di kampung.
“Saya harap kepala kampung agar tidak salah gunakan dana itu kepentingan pribadi. Tentu salah gunakan bisa jadi temuan di bawah jalur hukum. Apalagi itu anggaran pemerintah, dan akan laporkan ke pusat,”imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Papua Barat (DPR-PB) George Dedaida menegaskan, segera menindaklanjuti aduan terkait pemotongan dana desa yang disampaikan oleh Kepala Kampung Smainggei, Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Aduan atau laporan ini menjadi referensi kita. Teman-teman dewan ini catat, untuk turun klarifikasi soal apakah betul ada aturan-aturan pemotongan atau itu hanya inisiatif pendamping saja,” ujar Dedaida di sela kunjungan kerja di Distrik Minyambouw, Kamis (21/9/2023).
Komisi I DPR-PB melakukan kunjungan kerja dalam daerah di Distrik Minyambouw, tepatnya di Kampung Smainggei dan Mainda.
Kunjungan kerja ini merupakan salah satu sarana bagi dewan untuk turun melihat dan menyerap informasi seputar program pembangunan di daerah.
“Dana kampung itu mestinya tidak boleh dipotong, itu dana untuk mendukung pembangunan yang dilakukan warga kampung. Kita nanti cek DPM apakah ada aturan pemotongan atau tidak? Kalau tidak berarti mereka harus bertanggung jawab kenapa potong uang yang untuk masyarakat,” ungkap Dedaida. (ar)