MANOKWARI, KLIKPAPUA.com–Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Dominggus Urbon, menyambut baik jawaban gubernur yang disampaikan dalam rapat paripurna.
“Terhadap jawaban gubernur, komitmen dukungan anggaran pemerintah untuk proses pemilu adat, dalam rangka pengangkatan anggota DPR Fraksi Otsus tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. DPR Papua menyambut baik dan mengapresiasi jawaban Gubernur di sampaikan rapat paripurna ini,” kata Urbon saat membacakan pandangan akhir fraksi DPR Papua Barat, yang memberikan pendapat atas jawaban Gubernur dalam rapat paripurna masa sidang ke III tahun 2023 dalam rangka pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2023 dan Non APBD Papua Barat tahun 2023, Senin (11/9/2023) di Aston Niu Hotel Manokwari.
Hal ini, lanjut Urbon, merupakan komitmen bersama antar DPRPB dalam upaya mewujudkan pemilu nasional, tetapi juga pemilu adat yang merupakan mandat Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 hasil perubahan kedua Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Terhadap jawaban Gubernur tentang anggaran monitoring dan evaluasi hibah Provinsi Papua Barat, DPRPB Berpendapat penyerapan di Provinsi Papua Barat yang masih rendah diharapkan agar dapat dipercepat, guna mendorong daya serap anggaran.
“Terutama pada paket paket penunjukan langsung kepada pengusaha orang asli Papua dan hibah pada Biro Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Papua barat,” ungkapnya.
DPR-PB berpandangan bahwa APBD tahun anggaran 2024 agar menjadi perhatian Gubernur Papua Barat, TAPD Papua Barat agar memberikan pagu dana batas minimum Rp15 Miliar kepada setiap OPD di lingkungan Papua Barat, agar bisa menjalankan program dengan baik.
Berkaitan dengan Raperda Non APBD Papua Barat pada prinsipnya DPR Papua Barat menerima tiga rancangan perdasi untuk disetujui ditetapkan sebagai peraturan daerah Provinsi Papua Barat.
“Ada tiga Raperdasi telah disepakati di antara Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan Raperdasi Penyelenggaraan Perpustakaan. Sedangkan Raperdasi Penetapan dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua, ini selanjutnya akan di kaji DPR Papua Barat bersama eksekutif,” tuturnya.
Terhadap jawaban gubernur, pengisian jabatan definitif pada setiap OPD di lingkup Pemerintah Papua Barat, DPR-PB berpendapat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, perlu ada pendekatan sistem birokrasi yang sesuai ketentuan perundangan perundangan tentang manajemen aparatur sipil negara.
“Diperlukan kebijakan kebijakan mendukung khususnya di lingkungan Pemerintah Papua barat pada sekretariat dewan perwakilan rakyat. Perlu ada pelantikan sekwan secara definitif guna menunjang kinerja DPR-PB agar ke depan lebih efektif.”
Selain itu DPR-PB menyetujui APBD Perubahan Provinsi Papua Barat 2023 dan rancangan Peraturan Daerah APBD Papua Barat. (ar)