BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Seorang Pemuda berinisial YPB (20 tahun) terpaksa diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Teluk Bintuni, setelah melakukan tindakan mengancam anggota Polsek Bintuni yang sedang melaksanakan tugas.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun Senin (21/8/2023) mengatakan, kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi : LP/A /27 / VIII / SPKT /RES.Teluk Bintuni/Papua Barat tanggal 19 Agustus 2023.
Dimana Kronologis kejadian yakni pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIT, tersangka YPB yang sedang bersama -sama saudara NB serta F, sedang mengonsumsi minuman keras berjenis BOSUL (bobo suling) di lokasi Bandara Bintuni, Kota Bintuni.
Kemudian tersangka melihat minuman sudah mulai habis, sehingga tersangka mengatakan kepada kedua rekannya untuk membeli lagi minuman BOSUL (Bobo Suling) tersebut di Komplek Pensiunan.
“Ketika tersangka menunggu saudara F bersama temannya tidak kunjung datang dan sudah terlalu lama, tersangka memutuskan menuju Kompleks Pensiunan untuk mengecek apakah temannya membeli minuman yang tersangka suruh atau tidak. Namun setelah tersangka mengecek, ternyata rekannya tidak membeli minuman yang dimaksud dan pergi tanpa sepengetahuan tersangka. Sehingga tersangka marah – marah,” ujarnya.
Dikatakannya sambil membawa senjata angin berjenis Sharp Inova beserta dengan senjata penikam berjenis tombak. Kemudian tersangka mencari rekannya F dan NB, sambil memompa senapan angin dan menembakkannya berulang kali ke arah atas.
Mendapat laporan warga, tidak lama kemudian anggota Piket Polsek Bintuni masuk ke Kompleks Pensiunan dan tersangka melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah tersangka.
“Namun tersangka datang kembali dan mengatakan kam pergi sana, kam tidak tau apa – apa, kam kemari sa tembak kam. Namun anggota Polisi mengatakan aaa om mari tonk bicara baik baik, namun respon dari tersangka mengatakan lagi, kam pergi sana sa tembak kam nanti, kalau mau perang – perang sudah jangan sampe sa tembak kam dengan tabung ini,” kata Kasat.
Karena emosinya tidak terkendali sehingga tersangka masuk ke dalam rumah hendak mengambil tabungnya untuk menantang anggota polisi tersebut, sehingga anggota polisi mengambil tindakan terukur memberikan tembakan peringatan.
Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Teluk Bintuni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke (1) dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Teluk Bintuni sejak tanggal 20 Agustus 2023. (dr)