JAYAPURA,KLIKPAPUA.com–Pengisian Penjabat (Pj) Gubernur Papua ini akan segera dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingat Jabatan Gubernur Papua akan berakhir pada September 2023.
“Saya menilai Plh Gubernur Papua dari segi kepangkatan sangat layak ditunjuk sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua,” ungkap Anggota DPR Papua Fraksi PDIP Provinsi Papua, Hengky Bayage melalui telepon selulernya, Selasa (8/8/2023).
Hengky menilai, Plh Gubernur Papua, merupakan sosok yang berpengalaman bertahun-tahun di dunia birokrasi, bahkan lama bekerja di Papua, sehingga paham dalam birokrasi pemerintahan di provinsi tertua tersebut.
“Bapak Ridwan Rumasukun adalah sosok yang berpengalaman di dunia birokrasi dan menjadi sekda defenitif yang dipercayakan menjalankan tugas Plh Gubernur Papua. Saya rasa beliau layak ditunjuk menjadi Pj Gubenur Papua,” ucapnya.
Sekretaris Komisi V DPR Papua ini menyebutkan bahwa dari segi kepangkatan dan pengalaman, maka Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun dianggap sangat layak menjabat Pj Gubernur Papua.
Apalagi kata dia, tidak ada aturan manapun yang mengatur harus orang asli Papua (OAP). Dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) jilid dua juga hanya mengatur tentang gubernur dan bupati defenitif harus OAP. Sedangkan, Pj Bupati dan Pj Gubernur tidak diatur harus OAP.
“Artinya Pj Gubernur Papua tidak harus OAP dan boleh siapa saja. Kewenangan penuh penunjukkannya ada di Presiden melalui Mendagri,” ujar Politisi PDIP Provinsi Papua ini. (rls)