BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw resmi melarang aktifitas jual beli miras dan pembatasan waktu tempat hiburan malam.
Larangan ini disampaikan dalam intruksi Bupati No 188.5.E/019/Wabup-TB/III/2023 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Intruksi ditujukan kepada pemilik hotel, tempat hiburan malam, Bar, Diskotik, karaoke, kafe dan panti pijat, para distributor dan pedagang minuman keras dan seluruh masyarakat Teluk Bintuni.
Dalam intruksi sepanjang dua halaman ini, pemerintah daerah melarang :
1. tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, panti pijit dan bar untuk beroperasi hingga tiga hari setelah lebaran.
2. Melarang hotel, diskotik, panti pijit, bar dan karaoke menjual minuman beralkohol hingga 3 hari setelah lebaran.
Jika ke dua larangan tersebut tidak di indahkan maka akan ada sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Dalam intruksi ini, bupati juga memerintahkan kepada satuan polisi pamong praja untuk bekerjasama dengan aparat TNI dan Polri untuk melakukan langkah-langkah yang profesional humanis dan persuasif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sat Pol PP) Irai Suartika Selasa (28/3/2023) mengatakan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi di masyarakat terkait surat edaran tersebut. Sehingga kedepannya memudahkan anggota Sat Pol PP dalam bertugas melakukan pengawasan, sidak, dan juga penindakan.
“Kami tidak mau sosialisasinya hanya sekedar memakai pengeras suara, tetapi kami langsung menuju ke tempat penjual (penjual miras), Bar, diskotik, sudah ada surat edaran tolong dipatuhi, selama bulan suci ramadhan, sanksinya sudah jelas di surat edaran ini,” katanya.
Dikatakannya jika sudah terlaksana sosialisasi ada yang melanggar, akan diproses sesuai peraturan yang berlaku, di mana satpol PP akan bertugas menertibkan dan mencatat pelanggaran-pelanggaran di lapangan, hasil nya akan dilaporkan kepada Bupati, sementara untuk eksekusi sanksi akan diambil alih OPD lain yang berwenang.(dr)