MANSEL,KLIKPAPUA.com–Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat menggelar Sosialisasi Juknis Bantuan Operasional Kesehatan dan Bimbingan Teknis Aplikasi BOK Salur dan BNI Direct bagi FKTP Penerima Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2023,yang berlangsung di Kampung Kobrei, Ransiki, Selasa (14/3/2023).
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi kepala puskesmas dan bendahara puskesmas dari enam distrik di Kabupaten Mansel, Sekretaris Dinkes Mansel Yohanis Karubui dan kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Mansel, Narti Sikumbang, serta perwakilan Kasubag Perencanaan Dinkes Provinsi Papua Barat staf program dan informasi BOK Herman Lawalata.
Kepala Seksi Kefarmasian, Narti Sikumbang dalam kesempatan sosialisasi menuturkan, bahwa dengan dilaksanakannya sosialisasi BOK Salur ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di puskesmas secara maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Mansel khususnya di puskesmas pesisir.
“Berdasarkan pengamatan saya selama beberapa tahun menangani BOK, banyak hal yang saya dengar teman – teman pelayanan kepada masyarakat sangat kurang, terutama di pelosok – pelosok seperti Distrik Nenei, Isim dan Tahota, masyarakat kita tidak terlayani dengan baik dan benar,” katanya.
“Saya mengatakan demikian, karena anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas cukup besar, tetapi pelayanan untuk masyarakat tidak terlayani dengan baik,” tambahnya.
Sekretaris Dinkes Mansel Yohanis Karubui menambahkan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan informasi secara detail terkait mekanisme penyaluran BOK berdasarkan permenkes terbaru.
Sementara itu, Perwakilan Kasubag Perencanaan Dinas Provinsi Papua Barat Herman Lawalata dalam sosialisasinya menuturkan, sesuai arah kebijakan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan 2023, mendukung 8 area reformasi (SKN) dalam penguatan ketahanan kesehatan, pengendalian penyakit, penguatan promotif, preventif dan penguatan area reformasi. Serta pemenuhan ketersediaan kebutuhan obat dan bahan habis pakai di tingkat pelayanan primer, meningkatkan kwalitas pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin dan balita, mempercepat penurunan prevalensi balita stunting, pembudayaan germas hingga tingkat puskesmas melalui penggerakan masyarakat dan lintas sektor.
Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik 2023 menunjang tiga pilar transformasi kesehatan di antaranya, transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan dan transformasi sistem ketahanan kesehatan. Hal tersebut, sejalan dengan visi presiden untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan.
Sedangkan untuk besaran alokasi DAK Nonfisik per puskesmas ditentukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah kerja puskesmas, capaian kinerja, indikator prioritas nasional dan realisasi penyerapan anggaran.
Penyaluran DAK Non Fisik tahun 2023 di salurkan secara langsung dalam rangka akselerasi penerimaan dan pemanfaatan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas. Untuk dana BOK puskesmas sendiri disalurkan langsung ke rekening masing-masing puskesmas dengan konsep mempercepat penerimaan dana BOK di puskesmas, mempercepat pelaksanaan kegiatan di puskesmas, menyederhanakan proses birokrasi penyalur dana BOK di tingkat daerah, meningkatkan akuntabilitas penyalur, memonitor proses penyaluran dan penyerapan BOK puskesmas secara langsung.
Untuk program kegiatan BOK puskesmas salur langsung meliputi, UKM Esential Primer, PMT Lokal, Insentif UKM, Managemen Puskesmas, Kalibrasi Alkes.
Ia melanjutkan, untuk rekomenndasi penyaluran BOK puskesmas, kemenkes merekomendasikan penyaluran BOK puskesmas berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan oleh pemda, batas waktu laporan penggunaan dana, laporan realisasi penggunaan sebagai syarat rekomendasi penyalur diverifikasi oleh dinkes dan dinas pengelola keuang daerah, hasil verifikasi dinkes dan badan pengelola keuangan daerah menjadi dasar kemenkes menyusun rekomendasi penyaluran,” terangnya.
Ditambahkan, bahwa untuk pengelolaan DAK Non Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan dan monitoring evaluasi (Monev). Sementara untuk pembinaan dan pemantauan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan untuk pengawasan intern pengelolaan DAK Non Fisik bidang kesehatan dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan DAK Non fisik bidang kesehatan. Adapun bentuk pengawasan meliputi kegiatan review, audit, pemantauan dan evaluasi.
“Pengawasan intern dilakukan mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban. Untuk pelaksanaan pengawasan intern sendiri mengacu pada pedoman pengawasan yang ditetapkan kementerian kesehatan,”tutupnya. (eap)