KAIMANA,KLIKPAPUA.com–– Kepolisian Resor Kaimana, Senin (20/2/2023) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari pelaku pengedar berinisial OJS.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan adalah seberat 38,4 gram yang telah dikemas dalam 6 sachet plastik bening berukuran besar, serta 195.38 miligram sisa sampel dari pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.
Pemusnahan dilakukan secara bersama Oleh Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa, SH,MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Syafrudin, SH,MH, serta Wakapolres Kaimana Kompol Mapparenta, S.Sos.
Pantauan media ini, pemusnahan yang berlangsung di Halaman Mapolres Kaimana dan disaksikan tersangka pengedar OJS dilakukan dengan cara membakar barang bukti ganja yang kondisinya masih utuh dalam plastik.
Usai prosesi pembakaran dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolres, Kajari, serta Wakil Ketua PN Kaimana.
Proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh jajaran Polres Kaimana dari Satuan Narkoba, Satuan Reskrim, serta Humas Polres Kaimana.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan dalam arahannya mengajak masyarakat Kaimana untuk lebih pekah dan peduli pada keselamatan diri dan sesama dengan menjauhi narkoba.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kaimana bersama-sama mengawasi masuknya barang haram di wilayah Kabupaten Kaimana dengan melakukan upaya pencegahan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Diakhir sambutannya, Kapolres menyampaikan terima kasih kepada jajaran Satuan Narkoba yang telah beupaya keras melakukan pengawasan dan pengamanan untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba di Kabupaten Kaimana.
Kapolres juga harapkan kepada penegak hukum lainnya yakni Kejari dan Pengadilan untuk membantu dalam proses penyidikan, penyelidikan maupun penegakan hukum selanjutnya. (iw)