Bintuni yang Pertama Usulkan Kenaikan Pangkat ASN untuk Periode 1 Oktober 2019

0
Sekda Teluk Bintuni, Gustaf Manuputti menerima dokumen pertimbangan teknis terkait pengusulan pangkat 1 Oktober 2019 oleh Kantor Regional Kepegawaian (Kanreg) XIV Manokwari.(Dok. Humas dan Protokol Setda Teluk Bintuni)

BINTUNI,KLIKPAPUA.COM— Sekda Teluk Bintuni Gustaf Manuputti membuka sosialisasi kenaikan pangkat dan penyerahan pertimbangan teknis kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019, di aula Sasana Karya Kantor Bupati, Selasa (13/8/2019).

Gustaf Manuputti mengucapkan terima kasih karena telah menerima dokumen pertimbangan teknis terkait pengusulan pangkat 1 Oktober 2019 oleh Kantor Regional Kepegawaian (Kanreg) XIV Manokwari.

Tentu penyerahan itu merupakan kerja dari para pegawai yang mengelola kepegawaian di tiap OPD, terutama di Badan Pendidikan dan Pelatihan, yang mengaturnya dengan baik.

“Intinya saat menerima dokumen ini sudah tidak ada lagi kata terlambat dalam pengurusan kenaikan pangkat bagi ASN yang akan naik pangkat 1 Oktober 2019. Mengingat setiap tahun di bulan April dan Oktober selalu saja menjadi permasalahan saat pengajuan kenaikan pangkat,” tutur Sekda Gustaf.

Sekda berharap tidak ada lagi keterlambatan ASN yang naik pangkat di bulan April atau Oktober. Semua harus tepat waktu. Sebab aturan telah jelas mengenai batas waktu mengumpulkan dokumen, yakni per tanggal 31 Agustus. “Jadi kalau ada yang terlambat, berarti itu kelalaian dari pengelola OPD masing- masing,” katanya.

Sementara itu, Kakanreg wilayah XIV Manokwari, Sabar.P.Sormin mengatakan, bagi seluruh ASN yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, agar diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota/provinsi kepada BKN, yang memang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas kenaikan pangkat.

“Kabupaten Bintuni sendiri menyampaikan sesuai jadwal, yaitu paling lambat periode 1 Oktober adalah 31 Agustus 2019. Demikian juga periode April yang sudah diberikan batas waktu. Nah, sebelum tanggal itu, Pemerintah Teluk Bintuni melalui DKPP telah menyerahkan dan kami harus proses. Jumlahnya sebanyak 297 yang sudah diselesaikan,” katanya.

Kepada kabupaten/kota yang belum mengusulkan, Sabar mengaku akan melakukan komunikasi, agar tidak lewat dari batas waktu yang ditentukan.

Sebab apabila melewati batas baktu, maka dipastikan tidak akan diproses. “Ini merupakan bentuk akuntabilitas dari para pengelola kepegawaian.”

Kabupaten Teluk Bintuni menjadi kabupaten pertama dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat yang telah mengusulkan.

“Harapan kami, ada koordinasi dan kerjasama yang baik. Peningkatan kualitas SDM serta pengelola kepegawaian khususnya yang mengelola IT. Bahkan untuk 1 April 2020, bulan Desember ini sudah bisa diserahkan oleh OPD ke BKD, sehingga Januari sudah bisa mengirim kepada Ka BKN untuk diproses.” (rls/bm)

 

 

 

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.