MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 615 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang pendidikan.
Secara simbolis, SK diberikan kepada tiga orang perwakilan guru, dari jumlah keseluruhan sebanyak 615 PPPK, di aula Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat di Manokwari, Kamis (8/12/2022).
Pantauan klikpapua.com dimana Kepala BKD Papua Barat menyerahkan langsung 615 SK P3K kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk selanjutnya di bagikan dan didistribusikan langsung ke kabupaten/Kota di Papua Barat.
Kepala BKD Papua Barat, Nelles Dowansiba mengatakan, untuk memproses penerbitan SK P3K guru SMA/SMK semua melalui proses perjuangan yang panjang, semua sangat dilema ketika dilihat situasi di lapangan ternyata banyak yang sudah mengabdi lama di berbagai sekolah SMA/SMK se Papua Barat.
Namun hari ini BKD bersama Dinas Pendidikan baru bisa menyerahkan SK P3K. “Untuk semua ini dibutuhkan proses perjuangan yang panjang dan hambatan yang telah dilalui baik dari BKD dalam proses administrasi sampai BKN, sampai di gubernur, itu cukup panjang, sehingga hari ini kita bisa serahkan 615 SK P3K dari yang diusulkan sebanyak 643,” ungkap Nelles.
Dimana yang diusulkan berjumlah 643 orang dan yang melakukan pemberkasan 638 dan jumlah SK yang siap dibagikan 615. “Jumlah SK yang dalam proses masih sisa 24 orang, jumlah yang belum diterbitkan BKN ada 4 orang, yang masih dalam proses tanda tangan Pj Gubernur ada 18 orang, yang masih direvisi ada 2 orang, 4 tidak dapat di proses, 1 orang pindah domisili, dan yang meninggal ada 1 orang, 2 tidak melakukan pemberkasan,” ungkapnya.
Dikatakan, yang jadi sorotan dimana P3K guru data OAP sedikit dan Non OAP lebih banyak, semua itu karena banyak Non OAP yang sudah mengabdi lama di Papua Barat.
“Oleh sebab itu saudara-saudara kita yang OAP, kalau mengabdi, mengabdi yang betul supaya data bapak/ibu benar-benar terupdate disistem dapodik,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Barnabas Dowansiba mengatakan, dengan diterimanya SK P3K hari ini maka ada tanggungjawab yang bapak/ibu harus perhatikan, pertama tidak bisa mengatur diri sendiri, karena ada aturan yang mengatur.
“Jangan sampai bilang hari ini saya ada di sini besok saya mau minta pindah, saya berharap tidak boleh begitu kita harus tetap dengan aturan yang ada, dimana dalam SK-nya penempatannya dimana itu sudah yang harus dijalani,” tegasnya.
SK yang yang diterima menurutnyas, hanya berlaku selama lima tahun. Nanti akan di lakukan evaluasi. Jika ingin diperpanjang lagi ada syarat yang harus dipenuhi.
“Program ini merupakan program Pemerintah Pusat, bukan program BKD atau Dinas Pendidikan, sehingga semua berkas ada di pemerintah pusat. Jadi nanti kalau ada yang bekerja dan meminta minta saya tidak akan menandatangani surat permohonan tersebut karena wewenang bukan di dinas pendidikan,” pungkasnya.(aa)