Warga Moskona Barat Ditangkap Karena Miliki Senpi Rakitan

0
Polres Teluk Bintuni kembali merilis kasus tindak pidana senjata api, di ruang Dhira Brata Polres Teluk Bintuni, Senin (17/10/2022). (Foto: Ist)
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Polres Teluk Bintuni kembali merilis kasus tindak pidana senjata api, di ruang Dhira Brata Polres Teluk Bintuni, Senin (17/10/2022).
Rilis dipimpin langsung Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK, yang didampingi Kabag Ops Polres Teluk Bintuni AKB Vhalio Agave , Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun dan Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Iptu Jimmy Sidete.
Dalam rilis itu juga dihadirkan tersangka SO (46 tahun) bersama barang bukti  senjata api rakitan jenis pistol revolver dan amunisi kaliber 3.8 berjumlah 8 butir.
Dijelaskan Kapolres Teluk Bintuni, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Munisi llegal atas nama pelaku SO (46 tahun).  “Pada 15 Oktober 2022 telah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)  terhadap saksi Yustinus Orocomna, selanjutnya saksi menerangkan bahwa pemilik senjata api dan dan amunisi tersebut adalah SO, ” ujar Kapolres.
Dijelaskan bahwa SO tidak memiliki izin menyimpan, menguasai, membawa senjata api dan munisi tersebut.  Saul Orocomna mendapatkan senjata api rakitan dan munisi tersebut dari ayahnya.
Kemudian SO adalah ayah dari seorang anak gadis berusia 7 tahun menyuruhnya untuk menyimpan, menyembunyikan senjata api rakitan dan amunisi tersebut, namun terlebih dahulu diketahui oleh TIM Gabungan (Polres Teluk Bintuni dan  Kompi 3 Brimob Bintuni) saat melakukan kegiatan bakti sosial di Kampung Macok, Distrik Moskona Barat.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat di mintai keterangan dari SO  bahwa senjata api rakitan dan amunisi tersebut  digunakan untuk menjaga diri. “Dan benar 1 pucuk senjata api rakitan, 8  butir amunisi  tersebut adalah miliknya. Kemudian senjata api dan amunisi tersebut diperoleh dari ayahnya yang bernama Sakeus Orocomna telah meninggal.”
“Senjata api rakitan dan amunisi tersebut di simpan di rumahnya, SO juga menjelaskan kepada petugas Polres Teluk Bintuni  maksud dan tujuan untuk menyimpan, menguasai dan membawa senjata api rakitan dan amunisi tersebut untuk menjaga diri dari orang yang ingin menyakitinya,” terangnya. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.