MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Adanya dugaan aksi perundungan atau lebih dikenal dengan bullying disertai dengan kekerasan fisik oleh siswa SDN 35 Sanggeng, Manokwari Barat. Sempat menggemparkan masyarakat berakhir damai.
Kesepakatan damai antara orang tua siswa dan pihak sekolah berlangsung setelah melalui proses mediasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Manokwari, Senin (5/9/2022)
Seperti telah diberitakan beberapa media massa beberapa waktu lalu. Terhadap orang tua murid yang mengaku telah menjadi korban bullying yang mengakibatkan trauma dan tak mau sekolah.
Orang tua murid Bagus Wicaksono sempat melaporkan kejadian yang menimpa sang buah hati kepada kepala sekolah. Namun merasa tak diseriusi orang tua tersebut memberikan keterangan kepada sejumlah media massa di Manokwari. Dengan harapan mendapat respon dari pemerintah dan masyarakat.
Pihak sekolah pun tak terima terhadap pemberitaan yang tak berimbang itu. Pasalnya, dalam pemberitaan tak memberi ruang hak jawab dari pihak sekolah.
Menanggapi hal itu, Disdikbud Manokwari memanggil pihak sekolah dan orang tua murid Bagus Wocaksono ke kantor Disdikbud Manokwari.
Mewakili pihak sekolah, Elly Wanma selaku Ketua Komite SDN 35 Sanggeng memberikan keterangan bahwa kedua belah pihak antara orang tua murid dan pihak sekolah sudah bertemu dan sudah saling memaafkan.
“Kedua belah pihak sudah saling memafkan. Pihak sekolah tidak terima atas pemberitaan yang dinilai sepihak, sehingga orang tua diminta mengklarifikasi terhadap pemberitaan tersebut,” kata Elly.
Diutarakan, kejadian itu tidak diketahui oleh pihak sekolah. Diketahui setelah adanya pemberitaan di media massa soal adanya dugaan perundungan di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Manokwari Martinus Dowansiba usai melakukan mediasi mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
“Sebagai kepala dinas, saya baru tahu beria ini pada Sabtu malam. Sesuai petunjuk dari atasan saya harus panggil dari pihak sekolah dan orang tua murid. Orang tua dengan pihak sekolah sudah bertemu di sekolah dan sudah bersepakat damai,” ucapnya.
Ketika ditanya soal kebenaran adanya perundungan di sekolah, Martinus mengatakan pihak sekolah tidak mengetahui kejadian tersebut. “Terkait apa yang disampaikan kepala sekolah, tidak terjadi perundungan di sekolah. Baru tahu kejadian itu ketika sudah dimuat diberbagai media massa,” bebernya.
Diharapkan, jika terjadi masalah di sekolah harus disampaikan kepada Disdikbud Manokwari sebelum dinaikkan ke media massa. “Saya apresiasi ada upaya-upaya untuk mengklarifikasikan hal ini, sehingga hal semacam ini kedepannya jangan terulang kembali. Misalnya ada permasalahan di sekolah datang ke dinas pendidikan,” imbuh Martinus.
Kepada kondisi anak korban, Martinus mengaku belum melihat secara langsung kondisi anak siswa yang diduga mengalami perundungan.
Langkah kedepan, dinas dan pihak sekolah akan melakukan komunikasi. Jika terbukti adanya perundungan di sekolah dinas akan mengambil langkah tegas. “Langkah kedepan tentu akan berkomunikasi dengan pihak sekolah, kalau terbukti bahwa ada perundungan kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Martinus mengutarakan, pihaknya akan menyampaikan surat ederan ke setiap sekolah agar tidak terjadi hal-hal perundungan. Seperti bagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kepala Sekolah SDN 35 Sanggeng Nina Kusminar juga mengatakan, jika terjadi perundungan kepsek meminta kepada orang tua agar melapor kepada pihah sekolah terlebih dahulu.
“Yang penting ada laporan pasca kejadian, langsung bawa anaknya ke sekolah. Dan saya akan panggil kedua-duanya (orang tua bersama murid) untuk diselesaikan. Sudah berapa kali kejadian seperti itu, orang tua minta denda pun saya selesaikan,” kata Nina menambahkan. (dra)