KLIKPAPUA.COM, PEGAF, – Masa kampanye terbuka bagi para peserta pemilihan calon legislatif, DPD-RI, dan pemilihan presiden/wakil tahun 2019 sudah dimulai, Minggu (24/3/2019). Selama 21 hari kedepan, hingga 13 April 2019, para peserta pemilu bisa menggalang dukungan masyarakat di tempat terbuka dalam proses kampanye.
Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, mengatakan telah membuat jadwal kampanye yang telah di sosialisasikan kepada peserta pemilu, dan telah disetujui secara bersama. “Kami melakukan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye bersama parpol Pegaf, dan KPU mempersentasekan jadwal yang ditetapkan oleh KPU-RI secara nasional kepada parpol di sini, parpol telah sepakat dan berkomitmen untuk mengikuti jadwal kampanye,” kata Hery, saat ditemui usai menggelar rapat koordinasi kampanye, di Distrik Anggi, Senin (25/3/2019).
Menurut Hery, dari hasil kesepakatan dengan partai pengusung para paslon pilpres, di Pegaf ditetapkan satu zona saat pelaksanaan kampanye terbuka. “Untuk kampanye paslon 01 dan 02, dikembalikan kepada partai pengusung untuk menetapkan jadwal masing-masing, sesuai dengan kesepakatan,” katanya.
Adapun lokasi yang bisa digunakan sebagai tempat kampanye terbuka, adalah lapangan, alun-alun dan terbuka lainnya. “Untuk waktu kampanye dimulai pada pukul 8 pagi sampai 4 sore,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Ia mengatakan, kepada peserta pemilu, agar membuat surat pemberitahuan kepada pihak keamanan, bawaslu, di tembuskan kepada KPU Pegaf, saat hendak melakukan kampanye terbuka.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegaf, Martinus Nuham, mengingatkan setiap peserta pemilu, agar mematuhi aturan yang telah di tetapkan dalam pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2019. “Ingat saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, tidak boleh mengikutsertakan anak di bawah umur, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol,” tuturnya.(rsl)