MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Komisi I DPR Papua Barat akan melakukan hearing bersama instansi terkait di Pemerintah Provinsi Papua Barat menyusul pro kontra pelantikan pejabat eselon yang dilakukan sebelum Gubernur Papua Barat mengakhiri masa jabatannya.
Ketua Komisi I DPR Papua Barat, Abdullah Gazam, Senin (6/6/2022) mengatakan, Komisi I DPR Papua Barat sedang menggagas agenda hearing bersama instansi terkait di Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait hal itu.
Dikatakan Gazam, hearing tersebut dilakukan berkaitan erat dengan tupoksi Komisi I DPR Papua Barat. Pertemuan itu untuk menggali dan memintai penjelasan secara utuh, agar semua pihak bisa tahu persis persoalannya, dan publik dapat tercerahkan.
Dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 terang memuat larangan melakukan pergantian pejabat atau mutasi 6 bulan sebelum lepas jabatan. Jika bisa dilakukan, karena situasi-situasi tertentu, dan harus mendapatkan persetujuan Mendagri.
“Sehingga harus diketahui apakah mekanisme ini sudah ditempuh atau belum? itulah yang coba kami gali dan minta klarifikasi dalam hearing nanti, agar terkesan tidak menabrak aturan,” tutur Gazam.
Di lain sisi, kata Gazam, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, yang salah satu pasalnya mengatakan, seorang penjabat sementara (Pj) kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai karena ada batas kewenanganya.
“Akan tetapi satu hal yang perlu dipahami setahu saya itu hanya berlaku bagi seorang penjabat sementara kepala daerah yang melaksanakan tugas sementara sambil menunggu hasil Pilkada, hanya saja situasinya berbeda, karena Pj Gubernur Papua Barat yang baru saja dilantik ini dalam melaksanakan tugasnya ke depan itu waktunya bukan singkat, tetapi durasinya sangat lama yakni 2,5 tahun lebih,” ucapnya.
Jika dibatasi dengan aturan, maka menurut Gazam sangat tidak logis, karena akan menghambat kinerjanya dalam beberapa tahun ke depan. “Itu sebabnya perlu kami konsultasikan ke Kemendagri agar kiranya mendapatkan penjelasan yang sah soal kewenangan lebih kepada seorang Pj Gubernur Papua Barat yang baru dilantik, selagi tidak menabrak aturan yang berlaku di negara ini,” katanya.
Jika tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah, lanjut Gazam, nantinya Pj Gubernur Papua Barat akan “dipaksa” untuk ikut dalam sistem yang lama. “Syukur kalau sejalan dan se visi misi dengan beliau, kalau tidak sejalan ini akan menjadi ruwet maka sudah pasti yang jadi korban adalah masyarakat Papua Barat, itu sebabnya jauh hari sebelumnya sudah harus kita pikirkan bersama dan ditindaklanjuti. Itu sebabnya perlu kami melakukan hearing dan selanjutnya akan kami konsultasikan Kemendagri supaya mendapatkan petunjuk,” pungkasnya. (aa)