BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Satlantas Polres Teluk Bintuni menahan satu kendaraan tangki air milik Pemda Teluk Bintuni yang selama ini di kelola Satpol PP.
Penahanan truk tangki air penyuplai mobil pemadam kebakaran ini dikarenakan kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Penahanan dilakukan berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas pada bulan Januari 2022 lalu, dimana truk tangki air tersebut sedang dikendarai oleh salah satu pegawai Satpol – PP Bintuni dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol (Minol) menabrak kendaraan lain yang sedang terparkir.
“Jadi kendaraan saat itu sedang digunakan oleh salah satu pegawai Satpol PP Bintuni yang dipengaruhi minuman beralkohol (Minol) kemudian menabrak kendaraan yang terparkir”, kata Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, S.I.K melalui Kasatlantas Ipda Pasha Aditya Nugraha, S.Tr.K di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2022).
Setelah dilakukan pendalaman terhadap kendaraan tersebut, ditemukan tidak memiliki STNK dan plat. “Setelah kami cek ternyata ada platnya, tetapi ternyata plat warna kuning, dan bukan plat aslinya, kita cek didata base kendaraan tersebut belum didaftarkan,” ujar Pasha.
Dan dari hasil pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut belum terdaftar di data base, sehingga kendaraan dilakukan penahanan, karena menurut Ipda Pasha secara legalitas truk tangki air tersebut belum boleh beroperasi di jalanan umum.
Selain itu, kepemilikan kendaraan truk tangki air tersebut menurut dokumen dalam faktur diduga kendaraan bukan milik Pemerintah daerah melainkan perorangan, padahal kendaraan ini merupakan hibah dari pemerintah daerah yang di kelola Satpol PP.
Dijelaskan Ipda Pasha, ada dua cara proses pembelian kendaraan secara on the road yaitu pembelian kendaraan tapi untuk kelengkapan surat di urus pihak dealer dan off the road pengurusan surat kendaraan di lakukan pembeli.
Dari kedua istilah tersebut menginformasikan calon pembeli tentang status kepemilikan kendaraan yang ingin dibeli, dari fakta ini dimungkinan pihak pembeli membeli kendaraan secara off the road, sehingga proses surat-surat kendaraan masih belum diselesaikan.
Pihak Satlantas sendiri telah diminta untuk membantu pengurusan legalitas dari kendaraan, namun belum ada keterangan lanjut dari pihak dealer.
Lebih lanjut Kasat Lantas mengungkapkan, dari keterangan pihak pembeli, ada kesalahan dalam faktur pembelian kendaraan ketika ia membeli di satu dealer Manokwari, dengan alasan itulah proses pendaftaran kendaraan ditunda.
Dikatakan Ipda Pasha, untuk perkara laka lantas sendiri sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak, atau telah di Alternative Dispute Resolution (ADR) yakni merupakan sebuah konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi. (dr)