Soal Tambang Emas, DPM-PTSP Papua Barat Akan Rapatkan Bersama Bupati Mansel, Pegaf  dan Manokwari

0
Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat, Yan Piet Mosso. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Dinas Penanam Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu angkat bicara terkait tambang emas yang saat ini sedang beroperasi di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan dan Pegaf. Dimana tambang emas yang sedang beroperasi dianggap tambang emas ilegal.
Maraknya tambang emas ilegal di Papua Barat tak berizin, terutama di Manokwari Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari – SP 7, Pegunungan Arfak, Kampung Miyanbouw (Pegaf) dan Manokwari Selatan (Mansel) berpotensi merusak hutan akibat pembukaan lahan dan pengerukan material menggunakan ratusan unit ekskavator serta tak berizin.
Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat, Yan Piet Mosso menegaskan, semua penambang emas di Papua Barat tak memiliki izin, dikatagorikan ilegal maka akan lakukan penindakan tegas terhadap semua penambang emas ilegal.
“Jika memang mau membuka pertambangan emas, seharusnya memiliki izin usaha pertambangan, terutama bagi mereka badan usaha yang akan melakukan eksplorasi terhadap komoditas tambang,” ungkapnya  saat ditemui wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (11/4/2022).
Yan mengatakan semua yang dilakukan oleh para penambang liar ini tidak memikirkan dampak kepada masyarakat, baik itu kesehatannya, juga lingkungan sosial. “Lingkungan alam yang ada disekitar  situ, sungai yang dulunya masih jernih airnya sekarang sudah menjadi keruh. Kini air sudah keruh berwarna kecoklatan akibat penggunaan bahan kimia dan pengerukan tempat tambang emas. Tentunya, akan dilakukan evaluasi dari dampak yang telah dilakukan para penambang liar terkait dengan izin, semua ini belum memiliki izin, “ tegasnya.
Perlu diketahui, hanya lima Provinsi yang ada di Indonesia telah diberikan kekhususan izin pertambangan yaitu : Yogyakarta, Aceh, DIY, Papua dan Papua Barat.
UU Otonomi khusus Nomor 2 tahun 2021, UU cipta kerja, perijinan daerah, perijinan investasi daerah dan pelayanan perizinan daerah berbasis beresiko. “Masyarakat berhak mendapatkan jaminan untuk melakukan pengembangan usaha, termasuk pertambangan. Akan tetapi itu semua harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut Yan menjelaskan, Provinsi Papua Barat mempunyai kewenangan mengeluarkan perizinan pertambangan. Meskipun wilayahnya berada di kabupaten/kota.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan lakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah  Manokwari, Pemerintah Pegunungan Arfak dan Pemerintah Manokwari Selatan, dalam rangka membicarakan  terkait penambangan liar yang dilakukan oleh masyarakat. “Dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap semua perusahaan penambang emas liar,” tegasnya.
Ditambahkan Yan, hingga saat ini pun tidak ada permohonan izin dari pertambangan manapun. Bisa dikatakan semua penambang emas yang ada di Papua Barat adalah penambang liar karena tidak sesuai prosedur.
“Penambangan yang ada saat ini kita katakan liar karena tidak melalui prosedur tidak memiliki izin resmi, kalau memang ada niat masyarakat mau membuat penambang masyarakat, maka dibentuklan kelompok-kelompok lalu diajukan secara kelembagaan kepada pemerintah untuk mendapatkan izin yang sah,” pungkasnya. (aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.