Penjabat Bupati/Walikota Masih Menunggu Putusan Pemerintah Pusat

0
Penjabat Bupati
Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino. (Foto: Aufrida/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Tahun 2022 ada 101 Kepala Daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022, yang mana di antaranya, 7 Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat Agustinus Rumbino saat ditemui klikpapua.com usai apel pagi di lapangan upacara kantor Gubernur, Senin (21/3/2022) mengatakan terkait dengan pengusulan penjabat sementara Bupati/ Walikota, Provinsi masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

Dikatakan, untuk Papua Barat  ada kepala daerah  yang tahun ini masa jabatannya akan berakhir ditahan 2022 yakni

Gubernur Papua Barat pada 12 Mei 2022, Walikota Sorong 30 Agustus 2022, Kabupaten Tambrauw  22 Mei 2022, Kabupaten Maybrat 22 Agustus 2022, dan Kabupaten Sorong 22 Agustus 2022.

“Intinya kami di Provinsi masih menunggu keputusan dari Pemerintah  Pusat dalam untuk  mengisi masa transisi penjabat   Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.

Yang jelas di Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah mengajukan untuk Kabupaten Tambrauw  yang sebentar lagi masa jabatannya selesai pada bulan Mei 2022, dan sisanya nanti di bulan Agustus di tahun 2022.

Ditambahkan, untuk penjabat pengganti Bupati atau Walikota berasal dari pimpinan tinggi pratama atau setara dengan Esselon II.(aa)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.