MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Sesuai surat edaran Gugus Tugas Nasional yang dipertegas oleh Kementerian Perhubungan, dimana bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah melakukan vaksin dosisi kedua atau ketiga, tidak perlu melakukan pemeriksaan swab antigen atau swab PCR.
Namun bagi mereka yang baru melakukan vaksinasi pertama, maka diwajibkan setiap perjalanan melakukan pemeriksaan swab antigen 1×24 jam dan swab PCR 3×24 jam.
Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi Papua Barat, dr.Arnoldus Tiniap saat ditemui di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat, Kamis (10/3/2022) menjelaskan, dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka pemerintah sudah menunjukan secara bertahap mulai melonggarkan pergerakan masyarakat. Dalam artian harus beradaptasi dengan pandemi Covid-19 yang diketahui belum tau kapan akan berakhir.
“Dari data-data di negara-negaera lain kita lihat mereka mendekatkan status dari pandemi menjadi endemik. Endemik itu tidak akan pernah hilang, namun resikonya sangat kecil sama, halnya seperti penyakit malaria, malaria tidak bisa hilang dianggap sebagai penyakit emdemis dengan penaganan sepanjang waktu juga,” ungkapnya.
Menurutnya, adanya surat edaran pembebasan swab antigen dan swab PCR bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali, menjadi kekhawatiran akan ada peningkatan kasus penularan yang lebih tinggi.
Namun penekanan dari lisensi surat edaran tersebut adalah bagaimana masyarakat harus vaksin. Jika ingin berangkat tanpa pemeriksaan harus dua kali vaksin. “Tujuan vaksin agar membentuk kekebalan kelompok, sehingga disaat kita terpapar nantinya dia akan memberikan dampak gejala yang ringan.
Namun khusus untuk pelayanan kesehatan semua yang masuk rumah sakit bagi masyarakat atau yang mau dirawat tetap akan kita lakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah dia masuk dengan penyakit-penyakit tertentu atau ada Covid-19 atau tidak,” tandasnya.
Karena perlakuannya lanjut dr.Arnold, akan berbeda, jika dengan Covid-19 mereka akan ditempatkan di bangsa tersendiri, beda dengan penyakit-penyakit non Covid-19 misalnya gula, hipertensi atau lain sebagainya.
Lebih lanjut dr Arnold mengatakan, ada sedikit kekhawatiran terhadap potensi penulanan penyakit yang terpapar Covid-19 yang akan menghantui, sehingga jika ingin betul-betul konsisten, maka harus diterapkan untuk yang melakukan perjalanan perlu melakukan dosis lengkap (vaksin pertama dan kedua).
“Dengan diberlakukannya surat edaran tersebut secara nasional, namun Pemerintah Daerah harus kembali melihat kondisi Papua Barat dulu sebelum betul-betul menerapkan surat edaran tersebut,” bebernya.
Menurutnya, harus dititik beratkan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga mau kemana-mana harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan harus melakukan vaksinasi dua kali. “Itu baru bisa melakukan pelindungan maksimal,” ucapnya.
Ditambahkan, yang menjadi perhatian masyarakat bahwa meski ada kelonggaran dari pemerintah, tetap harus menerapkan protokol kesehatan bagi mereka yang bergejala, dan melakukan vaksin dua kali, sehingga bagi masyarakat yang bergejala untuk selalu menggunakan masker kemanapun ia pergi. (aa)