MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–15 CPNS Provinsi Papua Barat diharapkan segera mengikuti latsar dalam waktu dekat. Jika tidak mengikuti Latsar maka nasib mereka dari CPNS ke PNS sudah tidak bisa lagi, karena dianggap tidak cakap.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua Barat, Eduard Nunaki saat ditemui wartawan di pendopo Kantor Gubernur Papua Barat di Arfai, Selasa (22/2/2022).
Kepala BPSDM Papua Barat Eduard Nunaki mengatakan mau tidak mau, suka tidak suka 15 CPNS yang tidak mengikuti Latsar Provinsi kemarin harus mengikuti latsar ulang yang dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota yang belum melaksanakan.
Ada beberapa Kabupaten yang akan melaksanakan latsar dalam waktu dekat Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupatenn Teluk Wondama dan Kabupaten Manokwari, sehingga 15 CPNS tersebut tinggal memilih mau ikut Kabupaten mana.
“Latsar yang akan diikuti 15 CPNS ini dengan konsekuensinya biaya latsar di tanggung mereka sendiri atau ditanggung OPD terkait, namun untuk biaya sebaiknya ditanggung oleh OPD,” ungkapnya.
Kata Eduard, ini solusi yang diberikan, sesuai aturan yang ditetapkan dalam PP 11 tahun 2017 tentang Manajeman Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana masa CPNS hanya satu tahun lebih dari itu maka konsekuensinya mereka harus diberhentikan.
Eduard menyampaikan diklat latsar dilaksanakan secara online, mereka tidak lulus karena sama sekali tidak ikut. “Kalau mereka ada ikut dan mengikuti seminar rancangan maka itu ceritanya lain, tapi ini sama sekali tidak ikut, sehingga untuk memberi respon terhadap aktifitas mereka kami tidak bisa,” bebernya.
Saat ditanya tengang waktu untuk mereka Eduard menyampaikan tidak ada tenggang waktu. Tegang waktu diberikan jika ada halangan akhirnya mereka tidak ikut, tetapi nilainya sudah ada. “Kalau tidak ikut sama sekali maka tidak ada tenggang waktu yang diberikan dan itu konsekuensinya dia harus ikut ulang,” jelasnya.
Eduard berharap mereka ini bisa mengikuti sebelum bulan April, harus ikut paling lambat bulan Maret. “Kalau mereka tidak ikut yah konsekuensinya nasib mereka sebagai CPNS mau ke PNS sudah tidak bisa lagi, karena diberhentikan, dianggap tidak cakap atau tidak mampu,” pungkasnya.(aa)