MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Berbicara masalah disiplin, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mulai menerapkan Kode Etik tentang kedisiplinan bagi seluruh ASN yang ada di lingkungan Provinsi Papua Barat.
Staf Ahli Gubernur Papua Barat Melkias Werinussa mengatakan sidang kode etik kedisiplinan segera mulai diterapkan, yang mana setiap pimpinan OPD, Kepala Biro dan Kepala Dinas bisa mengajukan pelanggaran Kode Etik bagi seluruh ASN-nya. Sidang Kode Etik kedisiplinan itu akan dilakukan bagi mereka yang sudah tidak masuk kerja.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Melkias saat ditemui wartawan, Senin (7/2/2022) di lapangan apel kantor Gubernur usai apel pagi. Menurut Melkias, sidang kode etik akan diproses karena regulasinya ada, sehingga kita tidak capek bicara, tapi sekarang harus dorong dengan penekanan, dan penerapannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Dimana dalam sidang kode etik nantinya kita akan memberikan hukuman bagi ASN yang disidangkan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, dan masing banyak sanksi yang akan diterima ASN yang melanggar Kode Etik,” ungkapnya.
Katanya, kalau itu tidak dilakukan takutnya hukum tidak bisa jadi jendaral, pada hal hukum yang mesti jadi jenderal. Karena hukum itu memberikan efek jerah, itu yang akan coba didorong. “Sidang Kode Etik akan terus berlangsung, beberapa waktu lalu kita sudah putuskan ada yang jabatan dari eselon tiga kita lepaskan dari jabatan, karena perilakunya, apalagi yang suka minum-minum itu, yang akan disidangkan ini karena kurang disiplin, membangkak terhadap pimpinan,” tegasnya.
Menurut Melkias, disiplin itu sudah diatur, seorang ASN yang tidak masuk secara komulatif 40 sekian, hari itu pun harus dipecat dari Pegawai Negeri Sipil. “Namun saat ini kita masih tolerir semua itu, namun berbicara aturan itu tidak boleh,” tandasnya.
Lanjut Melkias, ASN diatur dengan aturan, sehingga 3-4 hari tidak masuk maka harus ada surat keterangan. “Jika kita menggunakan penegakan aturan menggunakan cara TNI/Polri maka akan banyak yang dipecat,” tuturnya.
Melkias mengimbau kepada ASN, jika didalam aturan jam 8 pagi sudah harus masuk kantor, maka jam 8 sudah harus datang, karena digaji itu bukan soal masalah kerja, namun karena datang tepat waktu, memenuhi jam kerja, maka digaji.
“PNS itu dibayar dulu baru bekerja, bukan kerja dulu baru dibayar, sehingga kita bekerja itu diatur, kita tidak bebas merdeka seolah-olah tidak ada pimpinan, di atas kita ada pimpinan dan aturan, jadi mari mulai sekarang kita harus menghargai waktu dan kerja sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” pungkasnya. (aa)