MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pansus Revisi Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat (DPRPB) akan segera menetapkan 7 Rancangan Peraraturan Pemerintah (RPP) terkait UU Nomor 2 tahun 2021 tentang revisi kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, pada Selasa (31/8/2021).
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus DPRPB, Yan Yoteni, Sabtu (28/8/2021). Tujuh RPP tersebut merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat adat di tiga wilayah adat Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta DPR Kabupaten, pada saat sosialisasi dan dengar pendapat yang dilakukan Pansus dan tim ahli di wilayah Manokwari Raya yang dipusatkan di Kabupaten Mansel, Wilayah Sorong Raya dan Teluk Wondama pada beberapa waktu lalu. “Nah Pokir yang akan dituangkan dalam tujuh RPP tersebut belum dapat disampaikan saat ini karena akan dirampungkan dalam bentuk tim dari 3 wilayah tadi, terkait daftar inventarisasi masalah,”kata Yoteni
Selanjutnya, setelah daftar inventarisasi masalah dirampungkan, maka besok Senin (30/8/2021) digelar badan diskusi pakar sesi pertama yang melibatkan tokoh adat, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Aktivis dan LSM. Dan pada sesi kedua melibatkan, akademisi, profesional, dan instansi terkait yang terdiri dari bupati dinas pendidikan, kesehatan, DPRK, Bappeda dan Keuangan secara Virtual. “Ini yang diharapkan dapat berjalan dengan baik. Intinya dalam diskusi panel berisikan tentang pakar-pakar yang mempunyai latar belakang tujuh RPP dimaksud,”ujarnya
Ia berharap kepada anggota pansus DPRPB yang menyaksikan rapat secara virtual, agar pada saat paripurna semuanya hadir, termasuk anggota DPRPB yang lain. Mengingat RPP sejumlah pasal dalam UU Otsus adalah tentang 20 tahun Orang Papua hidup dalam bingkai NKRI. “Ia juga memohon dukungan doa dari masyarakat adat di Papua Barat dalam hal ini,” harap Yoteni.
Diketahui, tujuh RPP Otsus yang dimaksud antara lain RPP tentang pelaksanaan kewenangan khusus pada Pasal 4 ayat 7 UU Otsus; RPP tentang jalur pengangkatan anggota DPR-PB pada pasal 6 ayat 6; RPP tentang jalur pengangkatan DPR Kabupaten pada pasal 6A ayat 6; RPP tentang pengolahan, pembinaan dan pengawasan serta rancangan Induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi khusus pada pasal 34 ayat 18; RPP tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada pasal 56 ayat 9.
Serta RPP tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada pasal 56 ayat 9; serta RPP tentang penyelenggaraan kesehatan pada pasal 59 ayat 8 dan RPP tentang pembentukan badan khusus pada pasal 68 ayat 4.(aa/*)