KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Senin (2/8/2021), menggelar rapat virtual paripurna penetapan dan pengesahan serta persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Irsan Lie didampingi Wakil Ketua I Jaquilina Claudia dan Wakil Ketua II Kasir Sanggei ini, diikuti Bupati Kaimana Freddy Thie, Wakil Bupati Hasbulla Furuada serta jajaran OPD dari Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana.
Ketua DPRD Irsan Lie mengawali paripurna mengatakan, rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD telah melakukan serangkaian pembahasan baik secara internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 15 Juli hingga 27 Juli 2021.
Irsan berharap segala catatan dan koreksi yang disampaikan, kiranya mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti, sehingga perbaikan dan perencanaan keuangan daerah semakin baik di tahun anggaran berikutnya.
Sementara Bupati Freddy Thie pada pengantar Ranperda mengatakan, penyusunan pelaksanaan APBD 2020 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Bupati jelaskan, struktur APBD Tahun 2021 terdiri dari; Pendapatan sebesar Rp.1.117.697.278.512,00, terealisasi sebesar Rp.1.043.966.088.899,60 atau sebesar 93,40%; Belanja sebesar Rp.1.294.901.614,540,22, terealisasi sebesar Rp.1.118.961.542.613,00 atau 86,41%; Pembiayaan Netto sebesar Rp.177.204.336.028,22, terealisasi sebesar Rp.177.411.892.933,20 atau 100,12%. “Sehingga berdasarkan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan diatas, dapat disimpulkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.102.416.439.219,80,” ujar Bupati Freddy.
Bupati juga menjelaskan, pelaksanaan APBD Tahun 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat. Opini WTP dimaksud lanjut Bupati, merupakan opini kedelapan yang dicapai berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana. (iw)