MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan Instruksi Bupati Manokwari Nomor 460/2/5/2021 Tahun 2021 tentang pengalihan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Manokwari menjadi tanggungan badan usaha.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo saat membuka Gathering Media dan Badan Usaha bersama BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Tahun 2021, Jumat (25/6/2021) di Manokwari.
Kata Edi jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar. Badan Usaha sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan pimpinan dan seluruh karyawan pada badan usahanya kedalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan. Yang mana pemberi kerja wajib berkontribusi untuk iuran 4% dari total iuran 5% yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.
“Sehingga pekerja yang telah terdaftar pada program JKN-KIS PBI tidak lagi mempunyai hak untuk terdaftar sebagai penerima bantuan iuran dan wajib terdaftar pada badan usaha tempat pekerja bekerja, dimana hak kelas perawatannya menjadi lebih tinggi,” kata Edi
Lebih lanjut dijelaskan, program PBI merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan daerah untuk masyarakat dengan kategori tidak mampu. “Marilah kita berkomitmen kuat untuk mensukseskan Kabupaten Manokwari dimulai dari memastikan peserta badan usaha kita telah memiliki jaminan kesehatan 100%, ” pungkasnya.(aa)