PN Kaimana Kabulkan Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Dana Haji  

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Setelah mendengarkan keterangan Pemohon dan Termohon, serta diperkuat bukti-bukti surat yang diserahkan kedua belah pihak dalam beberapa tahapan sidang, Pengadilan Negeri (PN) Kaimana akhirnya mengabulkan gugatan praperadilanyang dilayangkan pemohon AHK dan A.
AHK dan A dalam materi gugatannya mempersoalkan penetapan keduanya sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Kaimana dalam kasus dana haji Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Dinar Pakpahan, SH,MH pada sidang putusan, Jumat (11/6/2011), Pengadilan Negeri Kaimana memutuskan, menolak eksepsi Termohon secara keseluruhan dan menerima serta mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Hakim menyatakan tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Hakim juga menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para Pemohon tidak sah.
Dalam beberapa poin putusan, Hakim juga memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan dan memulihkan hak para pemohon dalam kedudukan harkat dan martabatnya, serta membayar biaya ganti rugi dan biaya perkara.
Hakim juga menyebut, waktu penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Termohon terlampau lama, padahal penetapan Pemohon sebagai tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2014. Dimana pada saat yang sama, dua tersangka lainnya RRA dan HH sudah didakwa bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana korupsi. “Dengan demikian hakim menilai pihak Termohon harusnya sudah melakukan proses yang sama terhadap Pemohon, namun pihak Termohon tidak melakukannya,” ungkap Hakim Ketua yang juga merupakan Wakil Ketua PN Kaimana, Dinar Pakpahan.
Menanggapi keputusan ini, pihak Termohon Polres Kaimana melalui Tim Hukum, Kombespol Anton Nugroho kepada wartawan usai sidang mengatakan, menghormati keputusan praperadilan karena merupakan kewenangan pihak Pengadilan. Namun ia mengakui, ada hal-hal yang pihaknya tidak sepakat dari keputusan tersebut. Karena itu, pihaknya akan mengambil sikap, setelah mempelajari secara baik keputusan hakim yang baru saja dibacakan.
Menurutnya, lamanya proses penyidikan dan penyelidikan bukan berarti masalah korupsi ini sengaja dibiarkan. Proses ini lanjut Kombespol Anton, masih tetap berjalan karena pada tahun 2020 ada P19 dari pihak Kejaksaan. “Kecuali proses kita itu berhenti. Kalau proses kita terhenti atau tidak ada aktivitas sekian lama itu baru dikatakan terlampau lama. Tahun 2020 ada P19 dari Kejaksaan, berarti proses itu berjalan dan tidak ada pembiaran. Tetapi itu kewenangan pengadilan. Kami akan mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya sembari mengingatkan, bahwa yang dapat menhentikan penyidikan adalah SP3 dari Kepolisian, bukan keputusan praperadilan.
Terpisah, kuasa hukum Pemohon, Jahot Lumban Gaol, SH,MH mengatakan, sangat menghormati keputusan pihak Pengadilan. Pihaknya juga menghormati jikalau pihak Termohon ingin melanjutkan proses hukum kasus tersebut sepanjang sesuai dengan aturan. “Kita harus menghormati putusan pengadilan, itu yang utama. Yang kedua, terkait dengan penyataan Termohon untuk melanjutkan kasus ini ke penyidikan, itu hak dan kewenangan mereka sepanjang itu sesuai denegan KUHAP dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Namun Jahot mengatakan, dalam pertimbangan Hakim saat persidangan, penyidikan bisa dilanjutkan sepanjang ada bukti baru yang bisa mendukung penyidikan tersebut. “Tapi itu hak dan kewenangan mereka, kita tidak bisa intervensi itu,” ucapnya singkat. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.