BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dipalang oleh pemilik hak ulayat, Perusahaan Daerah (Perusda) Bintuni Maju Mandiri (BMM) terpaksa membuang sampah di TPA sementara di Kilo Meter 11. Demikian disampaikan oleh Direktur Perusda BMM, Max Samaduda, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Perusda BMM, Kota Bintuni, Senin (26/4/2021).
Menurut direktur Perusda, pemalangan TPA yang ada di Tisay, Distrik Bintuni Timur, buntut dari tidak terimanya pemilik hak ulayat mengenai anggota keluarganya yang sudah menjadi honorer di rumahkan sementara oleh pemerintah daerah. Selain itu, persoalan lain yakni tuntutan ganti rugi lahan jalan masuk menuju TPA juga belum dibayarkan.
“Pemilik hak ulayat pak Hermanus Iba di Kampung Bina Desa, kita ke sana negosiasi, alasannya kenapa anak – anak 7 suku diberhentikan (honorer dari 7 suku di rumahkan), dan saya sudah jelaskan, bahwa ini terkait kemaslahatan orang banyak, bapak dia mau buka palang, tapi besok palang lagi, dan menuntut uang Rp. 150 juta (ganti rugi) untuk jalan masuk (ke lokasi TPA),” katanya.
Persoalan ini kata Max sudah disampaikan kepada Bupati Teluk Bintuni. Karena menurut dia Perusda sebagai pihak ke tiga yang bekerjasama dengan Dinas PUPR, hanya menjalankan tugas sesuai kontrak kerjasama yakni mengelola sampah. Terkait dengan penyediaan lokasi TPA menjadi tanggungjawab pemda.
“Terkait Rp. 150 juta (uang ganti rugi) itu bukan ranahnya kita, masalah tanah hak Ulayat itu bukan ranahnya kita, karena kontrak kita dengan PU itu mengais sampah kemudian kita buang, kalau hak Ulayat itu urusannya Pemda, dinas lingkungan hidup, dan PU,” ujarnya.
Pemalangan TPA Tisai sudah terjadi sekitar 1 bulan lamanya sejak 27 Maret 2021 lalu. Dan hal juga sudah disampaikan kepada pemerintah baik Bupati maupun dinas terkait.
Dikatakannya untuk sementara sampah dari wilayah kota Bintuni dan sekitarnya, dibuang ke TPA sementara di Kilo Meter 11. Lokasi tersebut milik salah satu pegawai di Perusda. karena tidak ada pilihan dan sampah berton – ton yang dihasilkan setiap hari harus dibuang dari tempat penampungan sementara (TPS) ke TPA. “Hari Minggu orang kan tidak kerja libur, sampah itu menumpuk (di TPS), itu di wilayah kota. Solusinya kita buang ke TPA di Kilo Meter Sebelas, lokasi itu milik bapak Yohanes Iba, Perusda punya kariawan juga,” pungkasnya.
Produksi sampah di Kota Bintuni berdasarkan data Perusda per tahun 2019 sebesar 13.238,84 ton per tahunnya. Dari data ini, maka dalam kurun waktu satu bulan ada lebih dari 1000 ton sampah yang harus dikelola, dan 33 ton sampah yang harus di angkut per harinya di wilayah kota Bintuni. (at)