WAISAI,KLIKPAPUA.com–Anggota Polisi Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat berhasil membongkar praktek prostitusi online di salah satu hotel dan penginapan di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, pada Minggu (11/4/2021). Polisi meringkus dua orang terduga tersangka berjenis kelamin perempuan yang melancarkan transasi protitusi online melalui Via Michat.
Kapolres Raja Ampat AKBP. Andre Jullius William Manuputty, SIK saat jumpa pers di ruangan data Mapolres Raja Ampat, Senin (12/4/2021) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua orang terduga tersangka prostitusi online dilokasi yang berbeda. “Kronologisnya, pada minggu subuh tanggal 11/04/2021 personil melakukan penyamaran dan berhasil menangkap salah satu orang inisial M (46). Kemudian penangkapan kedua di hari yang sama terhadap seorang wanita inisial N di dalam kamar yang sudah dipesan di Hotel Raja Ampat pada pukul 20 :00 WIT,” ungkap Kapolres.
Dari informasi yang beredar tentang maraknya prostitusi online di Kota Waisai, anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan ditemukan kedua terduga tersangka sedang menawarkan seks secara online.
Untuk tarif yang diwarkan berfariasi mulai 300.000 sampai dengan 700.000 dengan sistim pembayaran COD atau pembayaran di tempat. Sementara barang bukti yang disita saat penangkapan yaitu, uang pecahan 100.000 senilai Rp. 1000.000, alat kontrasepsi (kondom) 5 buah dan hasil percakapan via michat. Akibat perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 296 Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak 15 ribu rupiah.
Andre menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait aksi – aksi atau kegiatan seks komersial secara online diwilayah kabupaten Raja Ampat, khususnya di kota Waisai. “Jadi, kita terus lakukan pengembangan terkait aksi ataupun kegiatan prostitusi online di wilayah Raja Ampat, dan terlebih khusus lagi di Kota Waisai, ” tegasnya. (djw)