MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Bupati Manokwari, Hermus Indou menyerahkan SK kepada 14 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penyuluh Pertanian Pemerintah Kabupaten Manokwari, Selasa (9/3/2021) di ruang Sasana Karya. Saat penyerahan Bupati Hermus Indou juga didampingi Wakil Bupati Edi Budoyo.
Dalam sambutanya, Bupati Hermus mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan di semua sektor membutuhkan SDM yang handal, untuk menunjang kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat cepat berkembang, hal ini merupakan faktor penunjang untuk mencapai keunggulan kompetiti diberbagai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Merespon perkembangan tersebut ditenga-tengah implementasi otonomi daerah (Otda) hendaknya memacu setiap pelaku pemerintah dan pembangunan untuk berkompetisi menunjukan kinerja yang optimal. “Adanya kebijakan Otda dan desentralisasi, diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada Pemda dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan,” tutur Bupati Hermus.
Menurut Hermus, pembangunan tersebut sangat terkait dengan tujuan Otda yang pada dasarnya terkandung tiga fungsi utama, yaitu menciptakan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, serta memberdayakan dan menciptakan ruang di masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
“Wajar bila di era otonomi pemerintah Kabupaten Manokwari melakukan berbagai terobosan dan strategi untuk mempercepat proses pembangunan di berbagai bidang, maka dibutuhkan ASN yang cakap dan handal serta mampu memberikan solusi dalam berbagai persolan pembangunan,” ucap Hermus.
Ia menyampaikan berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN telah diatur tentang perbedaan PNS dan P3K. Pengaturan tersebut P3K adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja oleh penjabat pembina kepegawaian yang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU dimaksud.
“Secara sederhana P3K adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu kontrak yang ditetapkan, setelah selesai maka kerja P3K berakhir atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Dasar perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan jika diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kerja,” tuturnya.
P3K juga tidak bisa secara otomatis diangkat menjadi calon PNS, harus melalui proses seleksi yang dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. P3K berhak menerima gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, tetapi tidak mendapatkan jaminan pensiun, pemutusan hubungan kerja P3K dilakukan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, jika meninggal dunia dan atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K atau tidak cakap rohani dan jasmani dapat meninggalkan tugas sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
“Saudara dinyatakan diangkat melalui P3K oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari pada formasi P3K tahun 2020, saudara semua telah mengabdi sebagai tenaga honorer diinstansi masing-masing, dan karena faktor umur, usia saudara tidak bisa diangkat sebagai CPNS. Untuk itu diharapkan agar nantinya bisa beradaptasi dengan cepat ditempat kerjanya dengan menunjukan kinerja yang bagus,” tutur Bupati.
Di era pemerintahan saat ini, lanjut Bupati menambahkan, harapan dan tuntutan masyarakat kepada sosok pegawai sangat besar, di antaranya tuntutan profesionalisme , tuntutan solusi terbaik yang strategi dan faktual sebagai respon atas kebijakan permasalahan yang muncul, tuntutan untuk memperkokoh kerja yang solid dalam penugasan, lebih kreatif dan responsif terhadap berbagai keadaan, tuntutan kondisi prima pegawai pemerintah untuk mengabdi dengan kompetensinya.
“Kepada peserta P3K yang baru menerima SK, saya harap kehadirannya di jajaran Pemkab Manokwari hendaknya mampu memperkuat dan meningkatkan kinerjanya, secara umum dan secara khusus dalam instansi dimana kalian bekerja, diharapkan mampu meringankan beban dan tugas yang menjadi kewenangan SKPD dalam melaksanakan program pemerintahan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manokwari, Kukuh Saptoyudo mengatakan, penyuluh yang mendaftarkan diri sesuai data dalam aplikasi sebelumnya sebanyak 29 orang, dan 19 orang yang lulus. Namun dalam proses pemberkasan hanya 14 yang lulus dikarenakan 5 orang lainnya tidak ikut pemberkasan dengan alasan tertentu. “Yaitu karena meninggal, mengundurkan diri serta telah lulus pada formasi CPNS Pemprov Papua Barat, sehingga hanya 14 orang penyuluh saja yang diberikan SK,” ungkapnya.
14 Penyuluh tersebut, penempatannya tersebar di 6 balai penyuluh pertanian yang ada di BPP Manokwari, BPP Warmare, Prafi, Masni, Sidey dan Manokwari Utara. Dan terkait hak-hak tenaga penyuluh tersebut diatur dalam APBD Manokwari. Untuk mereka yang pendidikannya setara SMA/ SLTA diwajibkan untuk menempuh pendidikan D3 kalau tidak SK P3K-nya di cabut. Semua itu menurutnya, sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian. “Dan bagi penyuluh yang tersisa 21 orang lagi, dimohon dapat diakomodir, karena usia mereka sudah 38 tahun ke atas dan mereka sudah mengabdi di semua lini,” harapnya. (aa)