KLIKPAPUA, BINTUNI – Kepala Dinas Perikanan Teluk Bintuni, Ahmad Anwar Bauw mengatakan, pihaknya sedang menggodok pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait aktifitas kenelayananan.
Pembentukan peraturan daerah tersebut bekerjasama dengan WWF. Didalam produk hukum itu juga menegaskan tentang wilayah hak ulayat.
“Saya juga lagi membahas tentang wilayah hak ulayat yang akan diatur dengan peraturan daerah, kerjasama dengan WWF, dan masyarakat pemilik ulayat itu sudah tahu, karena kita sudah pernah duduk bersama,” kata Ahmad di kantor bupati, baru-baru ini.
Selain itu, kata Ahmad perda itu nantinya akan mengatur sampai dengan masalah Sasi Adat dimana ada hari -hari tertentu yang tidak boleh melakukan aktifitas kenelayanan. “Nanti juga ada size -size yang tidak boleh ditangkap, itu nanti diatur,” ujarnya.
Rancangan produk hukum tersebut diupayakan tahun ini sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sehingga tahun depan sudah bisa diterapkan. (at/bm)