MANSEL,KLIKPAPUA.com– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Manokwari Selatan, Adolof Kawey menyampaikan tanggal 30 November 2020 adalah batas pemberkasan bagi calon pegawai yang lulus pada formasi CPNS 2018.
Sementara hingga saat ini baru sekitar 80 persen peserta yang sudah melengkapi berkas. “Sesuai laporan yang disampaikan oleh admin ke saya bahwa masih ada sekitar 20 persen yang belum melengkapi berkasnya, kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian bagi para peserta yang belum lengkap,” kata Adolof,baru-baru ini.
Disampaikan bahwa, keterlambatan menyerahkan berkas ke BKN Kantor Regional XIV Manokwari akan berpengaruh pada penetapan NIP dan SK. Keterlambatan itu juga akan berdampak kepada mereka yang sudah lebih dulu melengkapi berkasnya, sebab pengurusannya kolektif.“Jadi bukan hanya yang terlambat saja yang kena dampak, semua akan ikut terkena imbasnya, karena mereka merupakan satu kesatuan,” tambahnya.
Dikonfirmnasi terpisah, Bagian Admin BKPSDM Mansel Yongki Raweyai menyampaikan, kekurangan berkas bagi kurang lebih 20 persen peserta ini bervariasi, beberapa di antaranya belum menyerahkan sertifikat pendidiknya sebagai tenaga guru, STR bagi tenaga kesehatan, Forlap Dikti dan BAN-PT. “Bahkan masih ada yang belum menyerahkan SKCK dan SKBN,” tambahnya.(red)