MANSEL,KLIKPAPUA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan kembali membuka pendaftaran bagi pasangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Seblum Mandacan-Imam Syafi’I (Semanis).
Namun saat pendaftaran, Senin (12/10/2020) malam, KPU Mansel masih menemukan dokumen pencalonan yang tidak lengkap, dimana ketidak sesuaian dokumen asli partai PAN dengan Info Pemilu, sebagaimana yang diminta dalam Amar Putusan Bawaslu Nomor Register 002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Sehingga pasangan Semanis tetap ditolak.
Sesuai pantauan klikpapua.com, pasangan Semanis datang mendaftar di KPU Mansel di dampingi Liaison Officer (LO), Ahas Ibo bersama ketua partai pengusung dari DPC Gerindra Mansel, Adam Aiba bersama Sekretaris Revin Limber Pali dan Ketua DPD PAN Mansel, Medina Ali bersama Sekretaris Adriyanto Mukimin. Bapaslon ini datang mendaftar di KPU Mansel pukul 22:03 WIT, dengan membawa hasil tes swab terbaru sebagai persyaratan/tiket masuk dalam ruangan KPU, sesuai PKPU Nomor 10.
Ketua KPU Mansel, Anthon J. Wopairi saat ditemui usai pleno, menuturkan, KPU Mansel membuka pendaftaran terbuka, terbatas hanya bakal pasangan calon ‘Semanis’ pasca putusan Bawaslu Mansel. “Pendaftaran ini dilakukan dengan ketentuan kami harus melakukan sosialisasi selama 3 hari berturut-turut mulai tanggal 7- 9 Oktober 2020, kemudian dilanjutkan dengan membuka proses pendaftaran tanggal 10- 12 Oktober 2020,” jelas Anthon.
Lebih jauh dijelaskan bahwa dalam melaksanakan amar putusan Bawaslu, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan LO dan partai politik dan gabungan partai politik pendukung, untuk menyampaikan hal-hal yang harus dipenuhi berdasarkan Amar Putusan Bawaslu. “Dan saat pendaftaran, tahapan penelitian administrasi syarat dokumen diserahkan dokumen fisiknya, tetapi kemudian tidak bisa tampil di Info Pemilu. Seharusnya partai pendukung di partai PAN sudah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sejak tanggal Bawaslu menetapkan amar putusannya sejak tanggal 5 Oktober, disitu kan jangka waktunya cukup panjang untuk berkoodinasi,” jelas Anthon.
Akhirnya terjadi saling tarik menarik setelah dilakukan koordinasi dengan Liaison Officer (LO) DPP-PAN, karena dalam ketentuan meneliti dan memeriksa dokumen-dokumen pencalonan via telepon itu dianjurkan, tetapi bukan merupakan dasar hukum yang pasti. “Karena dasar hukum pasti ada kesesuaian antara dokumen fisik dan yang ada di Info Pemilu, itu berdasarkan rujukan KPU di seluruh kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan serentak,” tuturnya.
Selanjutnya, KPU setempat akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk melakukan revisi tahapan, karena hanya ada satu Bapaslon yang memenuhi persyaratan sejak pendaftaran yakni Bapaslon Bupati Markus Waran dan Wempi Welly Rengkung. “Setelah berkas dokumen persyaratan bakal pasangan calon ‘Semanis’ ditolak maka pasti ada perubahan tahapan penetapan bakal calon,” tutupnya.(eap)