MANSEL,KLIKPAPUA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan hingga hari kedua pendaftaran belum menerima satupun berkas pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2020.
Meskipun ada yang datang ke KPU untuk mendaftar, namun pasangan tersebut tidak diterima, karena tidak diusung oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Manokwari Selatan. “Kalau mereka mau daftar sebagai calon perseorangan kami di KPU Manokwari Selatan sudah memutuskan bahwa tidak ada calon perseorangan, dengan dasar bahwa satu-satunya calon perseorangan yang awalnya menjalani proses tahapan sudah gugur, karena tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Mansel, Anton J. Wopairi, Sabtu (5/9/2020).
Oleh sebab itu ruang yang dibuka oleh KPU Manokwari Selatan untuk tahapan pendaftaran kali ini adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan dari partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD Manokwari Selatan. “Bisa satu partai yang penting memiliki jumlah kursi minimal 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD Manokwari Selatan,” tambahnya.
Sementara untuk pasangan dari jalur independen bisa ikut serta melakukan pendaftaran pada tahapan ini dengan ketentuan mereka pada tahap awal dinyatakan memenuhi syarat. “Tapi di kita kan tidak ada yang lolos verifikasi, jadi secara otomatis kita tidak ada calon independen, sehingga proses pendaftarannya tidak bisa kita layani,” katanya.
Dengan dasar tersebut maka komisioner KPU Manokwari Selatan hanya memberikan ruang diskusi kepada pasangan yang pada hari ini hendak mendaftarkan diri sebagai kandidat calon bupati dan calon wakil bupati. (eap/red)