Pemda Kaimana Godok Regulasi Penempatan Pelaksana Tugas Sekda

0
Matias Mairuma, Bupati Kabupaten Kaimana.
KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana dalam waktu dekat bakal kosong dan ditinggal pergi Rita Teurupun, yang akan memasuki masa purna bakti dan mencalonkan diri sebagai Bupati Kaimana periode mendatang.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Pemerintah Kabupaten Kaimana, melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam waktu dekat akan mengkaji kembali regulasi terkait Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Hal ini disampaikan Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma saat dikonfirmasi terkait calon Sekda Kaimana pengganti Rita Teurupun. Dikatakan, untuk mengisi kekosongan, Pemda Kaimana akan menempatkan pelaksana tugas Sekda.
Opsi pertama yang akan dipertimbangkan lanjut Bupati, adalah harus ada minimal 3 orang pejabat Eselon II yang mencalonkan diri menjadi kandidat. Dan pejabat eselon II dimaksud, harus telah dua kali menempati kursi pejabat eselon II pada instansi yang berbeda. “Hari ini kami bersama Kepala BKSDM kabupaten Kaimana akan mengkaji kembali regulasi terkait pejabat Pelaksana Tugas Sekda. Regulasi kita godok di kabupaten supaya kalau ada pejabat yang mencalon diri, ada beberapa opsi yang akan kita pertimbangkan,” ungkap Mairuma, Senin (15/6/2020).
Ditambahkan, pengkajian kembali regulasi terkait pelaksana tugas Sekda oleh Pemerintah Daerah dan Baperjakat dimaksudkan agar pelaksana tugas Sekda nantinya adalah pejabat yang berasal dari Kaimana atau dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Kaimana. “Yang pasti regulasi tersebut digodok agar Plt Sekda Kabupaten Kaimana nanti merupakan pejabat asal Kabupaten Kaimana. Karena jika Plt Sekda dari luar Kaimana, maka transportasi tentu akan menjadi salah satu pertimbangan,” pungkas Bupati. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.