MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Oknum Notaris di Manokwari berinisial ND tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, menyurati Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk mendapat bantuan/pendampingan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat masuk permohonan dari tersangka ND yang kepada MRPB untuk membantu dalam proses hukum yang sedang dijalani. “ND juga adalah salah satu dari orang Papua, kemudian ada kebanggan sendiri kami pada lembaga MRPB karena beliau merupakan salah satu putri Papua yang bisa duduk sebagai akta notaris yang ada di Provinsi Papua Barat,” ungkap Maxsi saat ditemui di kantor Gubernur, baru-baru ini.
“Intinya kami terima itu semua dan akan kami pelajari sudah sejauh mana kasus ND dalam hal ini yang dituduh sebagai salah satu penggunaan dana kurang lebih Rp 4 Miliar sekian, kami menilai yang bersangkutan mengurus akta tanah sekitar 4 ribu hektar yang kami pelajari saat ini,” sambungnya.
Di dalam penetapan kasus ini MRPB juga sempat melakukan koordinasi dengan Kejati Papua Barat. Dan Kejati sudah lakukan konfirmasi. “Sekali lagi MRPB tidak melindungi siapapun dia, tetapi ada kebanggaan sendiri dari lembaga, namun biarlah proses hukum pengadilan yang memutuskan seperti apa,” tutur Maxsi.
Lebih lanjut Maxsi menyampaikan, beberapa minggu lalu yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan pada MRPB masalah penangguhan penahanan. “ND menyampaikan kalau bisa lembaga membantu dalam hal penangguhan penahanan,” jelasnya.
Hal ini juga menurutnya, sudah dikoordinasi dengan pihak Kejaksaan. “Kalau bisa beliau sebagai perempuan, ibu rumah tangga dan punya anak juga, kemudian dengan adanya Kepres menyangkut masalah Covid-19, sehingga kami meminta kepada pihak penegak hukum untuk melihat dari sisi itu juga,” harapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf menyatakan bahwa semua proses hukum yang sedang ditangani jaksa tetap berjalan, meski dalam situasi Covid-19. Untuk proses pemeriksaan lanjutan di tingkat Jaksa akan menggunakan sarana komunikasi yang telah ada misalnya zoom dan sarana teleconference lainnya.
Menurut Yusuf untuk tersangka ND sudah menjalani scanning dengan melakukan rapid test sebelum dimasukkan dalam rutan Polda Papua Barat, untuk memenuhi standart dan ketentuan pelayanan hukum di masa Covid-19 ini 1 step telah dijalani melakukan protokol kesehatan dengan di rapid test. “Intinya proses penegakan hukum tetap berjalan, termasuk kasus yang menjerat oknum notaris, juga tidak akan lama-lama kita proses dan segera dilimpahkan dakwaannya ke pengadilan untuk segera disidang, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan oleh pihak-pihak tertentu,” pungkas Yususf saat ditemui wartawan, Kamis (11/6/2020 ) di kantor Kajari Papua Barat. (aa/bm)